Ilustrasi.
MATARAM, DDTCNews – Pemkot Mataram mengimbau pelaku usaha di bidang kuliner seperti restoran untuk segera membayar pajak. Jika tak kunjung melunasinya maka pemda tidak akan segan menutup tempat usaha.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Syakirin Hukmi mengatakan BKD sudah melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik usaha. Dia mencatat terdapat beberapa restoran yang menunggak pajak per Januari-Februari 2022.
“Kami akan ingatkan kembali dan kalau memang tidak mau membayar pajak, kami bersama Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda) akan menutup tempat usaha tersebut,” katanya seperti dilansir suarantb.com, Senin (7/3/2022).
Syakirin menuturkan tenggat waktu setor pajak daerah ditetapkan setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Dengan data yang telah dimiliki BKD, lanjutnya, lanjutnya, pemkot sebenarnya dapat dengan mudah menindaklanjuti tunggakan pajak.
Dia menekankan wajib pajak restoran harus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menyetor dan melapor pajak yang didapat, baik berupa keuntungan maupun pajak restoran atas konsumsi dari pelanggannya.
Tahun ini, Pemkot Mataram menargetkan pendapatan daerah mencapai Rp24 miliar. Sampai dengan Februari 2022, realisasi pendapatan daerah baru mencapai Rp5,3 miliar atau setara dengan 22% dari target akhir 2022.
Ke depan, lanjut Syakirin, BKD Kota Mataram akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha restoran. Salah satunya dengan menerapkan metode uji petik dan pemantauan.
“Makanya, ini sangat tergantung dari data yang kita punya sekarang,” ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.