KOTA MATARAM

Tagih Tunggakan Pajak, Pemda Ancam Penutupan Tempat Usaha

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Maret 2022 | 11:30 WIB
Tagih Tunggakan Pajak, Pemda Ancam Penutupan Tempat Usaha

Ilustrasi.

MATARAM, DDTCNews – Pemkot Mataram mengimbau pelaku usaha di bidang kuliner seperti restoran untuk segera membayar pajak. Jika tak kunjung melunasinya maka pemda tidak akan segan menutup tempat usaha.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Syakirin Hukmi mengatakan BKD sudah melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik usaha. Dia mencatat terdapat beberapa restoran yang menunggak pajak per Januari-Februari 2022.

“Kami akan ingatkan kembali dan kalau memang tidak mau membayar pajak, kami bersama Satpol PP selaku penegak peraturan daerah (perda) akan menutup tempat usaha tersebut,” katanya seperti dilansir suarantb.com, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Syakirin menuturkan tenggat waktu setor pajak daerah ditetapkan setiap tanggal 15 bulan berikutnya. Dengan data yang telah dimiliki BKD, lanjutnya, lanjutnya, pemkot sebenarnya dapat dengan mudah menindaklanjuti tunggakan pajak.

Dia menekankan wajib pajak restoran harus memenuhi kewajiban perpajakannya dengan menyetor dan melapor pajak yang didapat, baik berupa keuntungan maupun pajak restoran atas konsumsi dari pelanggannya.

Tahun ini, Pemkot Mataram menargetkan pendapatan daerah mencapai Rp24 miliar. Sampai dengan Februari 2022, realisasi pendapatan daerah baru mencapai Rp5,3 miliar atau setara dengan 22% dari target akhir 2022.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Ke depan, lanjut Syakirin, BKD Kota Mataram akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha restoran. Salah satunya dengan menerapkan metode uji petik dan pemantauan.

“Makanya, ini sangat tergantung dari data yang kita punya sekarang,” ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global