PALESTINA

Tagih Setoran Pajak dari Israel, Palestina Minta Bantuan Ke Qatar

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Oktober 2020 | 13:00 WIB
Tagih Setoran Pajak dari Israel, Palestina Minta Bantuan Ke Qatar

Ilustrasi. (DDTCNews)

YERUSALEM, DDTCNews – Pemerintah Palestina dikabarkan sedang meminta bantuan Pemerintah Qatar untuk menagih pajak yang dipungut oleh Israel sejak Mei 2020, yang seharusnya disetorkan kepada Palestina.

Pejabat Pemerintah Palestina telah bertemu dengan pejabat Pemerintah Qatar di Doha untuk membahas penerimaan pajak sebesar lebih dari US$1 miliar yang seharusnya diberikan kepada Palestina.

"Sejak Mei, Palestina berhenti menerima pajak dari Israel setelah Presiden Palestina menyatakan akan menghentikan seluruh perjanjian antara Palestina dan Israel," tulis middleeastmonitor.com dalam pemberitaannya, dikutip Jumat (30/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk diketahui, keputusan Presiden Palestina Mahmoud Abbas tersebut disebabkan adanya rencana Israel yang akan melanjutkan aneksasi wilayah Tepi Barat. Imbasnya, Pemerintah Palestina terpaksa meminjam dana dari bank lokal untuk membayar gaji pegawai negeri.

Akibat penghentian transfer penerimaan pajak oleh Israel kepada Palestina, gaji pegawai pemerintah bahkan juga dipangkas sampai dengan 50%. Adapun defisit anggaran Palestina pada tahun 2020 diperkirakan mencapai US$1,4 miliar.

Untuk diketahui, administrasi perpajakan di Palestina diatur berdasarkan pada Oslo Accords yang disepakati oleh Palestina dan Israel pada 1994. Israel berwenang memungut seluruh pajak impor atas nama Palestina. Pajak yang dipungut Israel nantinya disetorkan kepada Palestina setiap bulan.

Palestina sesungguhnya memiliki kewenangan untuk memungut pajak sendiri tanpa harus menunggu transfer dari Israel. Namun, total pajak yang dipungut Israel dan ditransfer ke kas Palestina tercatat mencapai 70%—75% dari total penerimaan Palestina setiap tahunnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak