PALESTINA

Tagih Setoran Pajak dari Israel, Palestina Minta Bantuan Ke Qatar

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Oktober 2020 | 13:00 WIB
Tagih Setoran Pajak dari Israel, Palestina Minta Bantuan Ke Qatar

Ilustrasi. (DDTCNews)

YERUSALEM, DDTCNews – Pemerintah Palestina dikabarkan sedang meminta bantuan Pemerintah Qatar untuk menagih pajak yang dipungut oleh Israel sejak Mei 2020, yang seharusnya disetorkan kepada Palestina.

Pejabat Pemerintah Palestina telah bertemu dengan pejabat Pemerintah Qatar di Doha untuk membahas penerimaan pajak sebesar lebih dari US$1 miliar yang seharusnya diberikan kepada Palestina.

"Sejak Mei, Palestina berhenti menerima pajak dari Israel setelah Presiden Palestina menyatakan akan menghentikan seluruh perjanjian antara Palestina dan Israel," tulis middleeastmonitor.com dalam pemberitaannya, dikutip Jumat (30/10/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Untuk diketahui, keputusan Presiden Palestina Mahmoud Abbas tersebut disebabkan adanya rencana Israel yang akan melanjutkan aneksasi wilayah Tepi Barat. Imbasnya, Pemerintah Palestina terpaksa meminjam dana dari bank lokal untuk membayar gaji pegawai negeri.

Akibat penghentian transfer penerimaan pajak oleh Israel kepada Palestina, gaji pegawai pemerintah bahkan juga dipangkas sampai dengan 50%. Adapun defisit anggaran Palestina pada tahun 2020 diperkirakan mencapai US$1,4 miliar.

Untuk diketahui, administrasi perpajakan di Palestina diatur berdasarkan pada Oslo Accords yang disepakati oleh Palestina dan Israel pada 1994. Israel berwenang memungut seluruh pajak impor atas nama Palestina. Pajak yang dipungut Israel nantinya disetorkan kepada Palestina setiap bulan.

Palestina sesungguhnya memiliki kewenangan untuk memungut pajak sendiri tanpa harus menunggu transfer dari Israel. Namun, total pajak yang dipungut Israel dan ditransfer ke kas Palestina tercatat mencapai 70%—75% dari total penerimaan Palestina setiap tahunnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN