Ilustrasi. (DDTCNews)
YERUSALEM, DDTCNews – Pemerintah Palestina dikabarkan sedang meminta bantuan Pemerintah Qatar untuk menagih pajak yang dipungut oleh Israel sejak Mei 2020, yang seharusnya disetorkan kepada Palestina.
Pejabat Pemerintah Palestina telah bertemu dengan pejabat Pemerintah Qatar di Doha untuk membahas penerimaan pajak sebesar lebih dari US$1 miliar yang seharusnya diberikan kepada Palestina.
"Sejak Mei, Palestina berhenti menerima pajak dari Israel setelah Presiden Palestina menyatakan akan menghentikan seluruh perjanjian antara Palestina dan Israel," tulis middleeastmonitor.com dalam pemberitaannya, dikutip Jumat (30/10/2020).
Untuk diketahui, keputusan Presiden Palestina Mahmoud Abbas tersebut disebabkan adanya rencana Israel yang akan melanjutkan aneksasi wilayah Tepi Barat. Imbasnya, Pemerintah Palestina terpaksa meminjam dana dari bank lokal untuk membayar gaji pegawai negeri.
Akibat penghentian transfer penerimaan pajak oleh Israel kepada Palestina, gaji pegawai pemerintah bahkan juga dipangkas sampai dengan 50%. Adapun defisit anggaran Palestina pada tahun 2020 diperkirakan mencapai US$1,4 miliar.
Untuk diketahui, administrasi perpajakan di Palestina diatur berdasarkan pada Oslo Accords yang disepakati oleh Palestina dan Israel pada 1994. Israel berwenang memungut seluruh pajak impor atas nama Palestina. Pajak yang dipungut Israel nantinya disetorkan kepada Palestina setiap bulan.
Palestina sesungguhnya memiliki kewenangan untuk memungut pajak sendiri tanpa harus menunggu transfer dari Israel. Namun, total pajak yang dipungut Israel dan ditransfer ke kas Palestina tercatat mencapai 70%—75% dari total penerimaan Palestina setiap tahunnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.