PMK 164/2023

Syarat yang Harus Dipenuhi WP agar Diterbitkan Surat Keterangan PP 55

Redaksi DDTCNews | Minggu, 14 Januari 2024 | 14:00 WIB
Syarat yang Harus Dipenuhi WP agar Diterbitkan Surat Keterangan PP 55

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk mendapatkan surat keterangan (suket) Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022. Persyaratan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023.

Merujuk pada Pasal 1 PMK 164/2023, surat keterangan adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam PP 55/2022. Adapun surat keterangan diterbitkan dirjen pajak.

“Dirjen pajak melimpahkan kewenangan…dalam bentuk delegasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak berstatus pusat terdaftar,” bunyi Pasal 10 ayat (2) PMK 164/2023, dikutip pada Minggu (14/1/2023).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) PMK 164/2023, setidaknya terdapat 3 persyaratan yang harus dipenuhi wajib pajak untuk diterbitkan surat keterangan. Pertama, permohonan ditandatangani oleh wajib pajak.

Dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak maka harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Kedua, telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Untuk diperhatikan, kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dikecualikan untuk wajib pajak yang baru terdaftar; atau wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir.

Ketiga, memenuhi kriteria wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 PMK 164/2023. Kriteria yang dimaksud dalam pasal 4 ialah wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh final 0,5%.

Wajib pajak tersebut meliputi wajib pajak orang pribadi; dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas termasuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama.

Kemudian, wajib pajak tersebut juga menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto atas penghasilan dimaksud tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP