KEBIJAKAN PAJAK

Syarat PKP Buat Faktur Pajak Digunggung, DJP Jelaskan Lagi Aturannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 September 2022 | 13:00 WIB
Syarat PKP Buat Faktur Pajak Digunggung, DJP Jelaskan Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai ketentuan dalam pembuatan faktur pajak digunggung oleh wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

DJP menyebut PKP dapat membuat faktur pajak digunggung sepanjang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima BKP memiliki karakteristik konsumen akhir.

“Sepanjang penyerahannya memenuhi kriteria tersebut, PKP dapat membuat faktur pajak digunggung. Jadi, tidak ditentukan berdasarkan KLU (klasifikasi lapangan usaha),” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Namun, apabila ketentuan faktur pajak bagi PKP pedagang eceran tidak terpenuhi maka PKP wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan umum. PKP yang tidak atau terlambat membuat faktur pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari DPP.

Sebagai informasi, karakteristik konsumen akhir yang dimaksud meliputi dua hal. Pertama, pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima.

Kedua, pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak memakai atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha. Adapun karakteristik konsumen akhir ini diatur dalam PER-03/PJ/2022.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Faktur pajak digunggung tersebut juga harus dibuat dengan mencantumkan keterangan yang paling sedikit memuat nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak.

Kemudian, keterangan jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga, PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi