PPN PRODUK DIGITAL

Susun Kriteria Pemungut PPN PMSE, DJP Belajar dari Negara Lain

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Juni 2020 | 16:55 WIB
Susun Kriteria Pemungut PPN PMSE, DJP Belajar dari Negara Lain

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mempelajari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi barang dan jasa digital dari luar daerah pabean lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020), Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan studi dilakukan untuk menentukan kriteria yang tepat dalam menentukan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

"Kriterianya yang sedang kita susun. Ini kami sedang perbandingkan dengan negara lain seperti Australia, Islandia, Norwegia, dan lain sebagainya. Kriteria pelaku usaha PMSE yang memungut PPN batasannya seperti apa. Itu kami pelajari,” katanya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam pasal 4 PMK 48/2020 ditegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.

Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha PMSE itu ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kriteria nilai transaksi dan pengakses ini ditetapkan oleh Dirjen Pajak.

Penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN juga ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal pelaku usaha PMSE ditetapkan sebagai pemungut PPN.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Suryo mengatakan penunjukkan secara formal akan dimulai oleh DJP pada awal Juli 2020. Saat ini, sudah terdapat 6 pelaku usaha PMSE yang disebut sudah siap memungut PPN. Simak artikel ‘Awal Juli 2020, DJP Tunjuk 6 Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital’.

Dipungutnya PPN atas produk digital luar negeri melalui penunjukan pelaku usaha PMSE adalah upaya pemerintah untuk mengatasi keterbatasan mekanisme pengenaan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang selama ini belum berjalan dengan efektif.

Pemungutan PPN oleh subjek pajak luar negeri (SPLN), termasuk pelaku usaha PMSE, sudah dilakukan beberapa negara lain. DJP mencatat negara-negara Uni Eropa sudah melakukan hal tersebut sejak Januari 2015. Sementara itu, negara-negara tetangga, seperti Australia sudah menetapkan ketentuan ini sejak Juli 2017. Adapun Singapura dan Malaysia menetapkan ketentuan ini pada 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?