Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mempelajari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas konsumsi barang dan jasa digital dari luar daerah pabean lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Dalam Media Briefing DJP secara virtual, Kamis (25/6/2020), Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan studi dilakukan untuk menentukan kriteria yang tepat dalam menentukan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.
"Kriterianya yang sedang kita susun. Ini kami sedang perbandingkan dengan negara lain seperti Australia, Islandia, Norwegia, dan lain sebagainya. Kriteria pelaku usaha PMSE yang memungut PPN batasannya seperti apa. Itu kami pelajari,” katanya.
Dalam pasal 4 PMK 48/2020 ditegaskan pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah yang telah memenuhi kriteria nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan.
Selain itu, kriteria lain yang juga bisa dipakai sebagai penentu pelaku usaha PMSE itu ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. Kriteria nilai transaksi dan pengakses ini ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
Penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN juga ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Setelah ditunjuk, pelaku usaha PMSE wajib memungut PPN terhitung sejak awal bulan berikutnya setelah tanggal pelaku usaha PMSE ditetapkan sebagai pemungut PPN.
Suryo mengatakan penunjukkan secara formal akan dimulai oleh DJP pada awal Juli 2020. Saat ini, sudah terdapat 6 pelaku usaha PMSE yang disebut sudah siap memungut PPN. Simak artikel ‘Awal Juli 2020, DJP Tunjuk 6 Perusahaan Pemungut PPN Produk Digital’.
Dipungutnya PPN atas produk digital luar negeri melalui penunjukan pelaku usaha PMSE adalah upaya pemerintah untuk mengatasi keterbatasan mekanisme pengenaan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang selama ini belum berjalan dengan efektif.
Pemungutan PPN oleh subjek pajak luar negeri (SPLN), termasuk pelaku usaha PMSE, sudah dilakukan beberapa negara lain. DJP mencatat negara-negara Uni Eropa sudah melakukan hal tersebut sejak Januari 2015. Sementara itu, negara-negara tetangga, seperti Australia sudah menetapkan ketentuan ini sejak Juli 2017. Adapun Singapura dan Malaysia menetapkan ketentuan ini pada 2020. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.