KEBIJAKAN PAJAK

Susun Insentif Pajak Family Office, Pemerintah Patuhi Prinsip OECD

Dian Kurniati | Jumat, 26 Juli 2024 | 10:30 WIB
Susun Insentif Pajak Family Office, Pemerintah Patuhi Prinsip OECD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal berhati-hati dalam menyusun insentif pajak bagi investor family office.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan skema insentif pajak ini membutuhkan diskusi lintas kementerian/lembaga. Menurutnya, kebijakan soal insentif pajak untuk family office juga harus memperhatikan prinsip-prinsip pajak internasional.

"Kalaupun di sini nanti ada kekhususan mengenai perlakuan dari family office, prinsip tetap harus comply dengan standar-standar yang ada di fiscal policy committee-nya OECD," katanya, dikutip pada Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Susiwijono menuturkan pemerintah Indonesia dalam menyusun kebijakan pajak selalu mengacu pada prinsip dan best practice di OECD. Terlebih, Indonesia sedang dalam proses aksesi menjadi anggota OECD.

Dia menjelaskan OECD memiliki 26 komite, termasuk komite khusus mengenai kebijakan fiskal. Komite-komite ini akan menentukan daftar perubahan regulasi dan reformasi yang harus diadopsi Indonesia.

Menurutnya, proses aksesi menjadi anggota OECD akan membuat kebijakan fiskal Indonesia sejalan dengan kebijakan di negara OECD lainnya. Misal, yang terbaru mengenai rencana implementasi pajak minimum global.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Salah satu pasti isunya nanti pengenaan global minimum tax. Itu kami sedang akan diskusikan, kami sudah bahas juga dengan teman-teman persiapannya," ujarnya.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyatakan dirinya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai membahas skema insentif pajak yang akan diberikan kepada investor family office.

Dia menyebut pemerintah tengah merancang skema insentif beserta persyaratan yang harus dipenuhi investor family office sehingga layak mendapatkannya. Selain soal nilai investasi, aspek yang turut diatur ialah jumlah pegawai minimum pada sebuah family office.

Kajian teknis mengenai family office, termasuk soal insentif pajaknya, ditargetkan rampung Oktober 2024 atau sebelum periode pemerintahan Jokowi-Ma'ruf berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen