KEBIJAKAN PAJAK

Susun Insentif Pajak Family Office, Pemerintah Patuhi Prinsip OECD

Dian Kurniati | Jumat, 26 Juli 2024 | 10:30 WIB
Susun Insentif Pajak Family Office, Pemerintah Patuhi Prinsip OECD

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan bakal berhati-hati dalam menyusun insentif pajak bagi investor family office.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan skema insentif pajak ini membutuhkan diskusi lintas kementerian/lembaga. Menurutnya, kebijakan soal insentif pajak untuk family office juga harus memperhatikan prinsip-prinsip pajak internasional.

"Kalaupun di sini nanti ada kekhususan mengenai perlakuan dari family office, prinsip tetap harus comply dengan standar-standar yang ada di fiscal policy committee-nya OECD," katanya, dikutip pada Jumat (26/7/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Susiwijono menuturkan pemerintah Indonesia dalam menyusun kebijakan pajak selalu mengacu pada prinsip dan best practice di OECD. Terlebih, Indonesia sedang dalam proses aksesi menjadi anggota OECD.

Dia menjelaskan OECD memiliki 26 komite, termasuk komite khusus mengenai kebijakan fiskal. Komite-komite ini akan menentukan daftar perubahan regulasi dan reformasi yang harus diadopsi Indonesia.

Menurutnya, proses aksesi menjadi anggota OECD akan membuat kebijakan fiskal Indonesia sejalan dengan kebijakan di negara OECD lainnya. Misal, yang terbaru mengenai rencana implementasi pajak minimum global.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Salah satu pasti isunya nanti pengenaan global minimum tax. Itu kami sedang akan diskusikan, kami sudah bahas juga dengan teman-teman persiapannya," ujarnya.

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyatakan dirinya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai membahas skema insentif pajak yang akan diberikan kepada investor family office.

Dia menyebut pemerintah tengah merancang skema insentif beserta persyaratan yang harus dipenuhi investor family office sehingga layak mendapatkannya. Selain soal nilai investasi, aspek yang turut diatur ialah jumlah pegawai minimum pada sebuah family office.

Kajian teknis mengenai family office, termasuk soal insentif pajaknya, ditargetkan rampung Oktober 2024 atau sebelum periode pemerintahan Jokowi-Ma'ruf berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi