AUSTRALIA

Susun APBN, Australia Didesak Reformasi Ketentuan Pajak Migas

Dian Kurniati | Selasa, 25 April 2023 | 12:00 WIB
Susun APBN, Australia Didesak Reformasi Ketentuan Pajak Migas

Ilustrasi.

CANBERRA, DDTCNews - Partai Hijau Australia mendesak pemerintah mereformasi ketentuan pajak pada sektor minyak bumi dan gas bumi (migas).

Pemimpin Partai Hijau Adam Bandt mengatakan pemerintah dapat memanfaatkan momentum penyampaian APBN 2023/2024 pada bulan depan untuk mengumumkan kebijakan pajak baru di sektor migas. Menurutnya, pemerintah harus menegaskan kepada investor bahwa Australia hanya akan berpihak kepada proyek-proyek ramah lingkungan.

"Sudah waktunya kita membuat perusahaan migas yang besar membayar bagian pajak secara adil," katanya, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Bandt mengatakan pemerintah perlu mengubah ketentuan pajak sewa sumber daya minyak bumi (petroleum resource rent tax/PRRT) yang saat ini berlaku. PRRT merupakan pajak atas laba yang dihasilkan dari penjualan komoditas minyak bumi yang dapat dipasarkan.

Partai Hijau mengestimasi perubahan besar pada kebijakan PRRT dapat menghasilkan tambahan senilai AU$94,5 miliar bagi APBN Federal Australia selama 1 dekade. Kebijakan ini juga dinilai efektif untuk membantu mengatasi persoalan defisit APBN senilai AU$50 miliar per tahun.

Partai Hijau mengisyaratkan akan menggunakan keseimbangan kekuatan di Senat untuk memperkuat proposal reformasi PRRT. Dalam hal ini Partai Buruh akan mengusulkan penghapusan akumulasi kredit senilai AU$284 miliar yang memungkinkan perusahaan migas mengurangi kewajiban pajak mereka.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

PRRT dengan tarif 40% dinilai gagal meningkatkan pendapatan yang signifikan karena biaya eksplorasi dan pengembangan ladang migas dapat diteruskan dan dikurangkan sebagai kredit pajak terhadap kewajiban di masa mendatang.

Tidak seperti pajak pada perusahaan lainnya, kredit pajak berdasarkan PRRT diizinkan naik antara 5% dan 15% di atas tingkat obligasi jangka panjang, yang memungkinkan perusahaan migas mengakumulasi $284 miliar dalam bentuk kredit.

Bandt menyebut Partai Hijau ingin menghapus semua kredit pajak industri migas sehingga semua perusahaan di sektor ini harus mulai membayar pajak mulai 1 Juli, ketika UU APBN 2023/2024 berlaku, serta menerapkan royalti 10% untuk semua proyek lepas pantai yang dikenakan pajak.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Perusahaan-perusahaan gas yang tamak telah menghasilkan keuntungan miliaran dolar tanpa membayar pajak di Australia, lalu mereka mengirimkannya ke luar negeri," ujarnya dilansir theguardian.com.

Sebelumnya, Bendahara Negara Jim Chalmers menyatakan akan mempertimbangkan berbagai opsi kebijakan untuk mengatasi defisit APBN, termasuk mereformasi PRRT. Menurutnya, pemerintah akan mengombinasikan strategi belanja yang efisien dan optimalisasi penerimaan pajak melalui kebijakan yang masuk akal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?