KEBIJAKAN EKONOMI

Surpres Diteken Presiden, RUU Omnibus Law Cipta Kerja Segera ke DPR

Dian Kurniati | Kamis, 06 Februari 2020 | 20:10 WIB
Surpres Diteken Presiden, RUU Omnibus Law Cipta Kerja Segera ke DPR

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Presiden Joko Widodo telah meneken surat presiden (surpres) Rancangan Undang-undang (RUU) omnibus law Cipta Lapangan Kerja.

Airlangga mengatakan pemerintah akan segera mengirimkan surpres beserta draf RUU omnibus law tersebut kepada Sekretariat DPR. Adapun sehari sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan telah menyerahkan surpres dan draf RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan, ke DPR.

Baca Juga:
Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

"[Supres] sudah ada, tapi tinggal diserahkan saja. Tinggal dimasukkan saja," kata Airlangga di kantornya, Kamis (6/2/2020).

Airlangga tak menjelaskan detail kapan surpres dan draf RUU itu akan diserahkan pada DPR. Namun, ia memastikan kedua berkas itu akan dikirimkan secepatnya. RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja telah ditetapkan DPR masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020.

RUU tersebut direncanakan memuat berbagai penyederhanaan hukum tentang kemudahan berusaha, yang pada akhirnya akan berdampak pada penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga:
Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Omnibus law Cipta Lapangan Kerja akan memuat 11 kluster, dengan melibatkan 30 kementerian/lembaga. Jika telah disahkan DPR, undang-undang itu diyakini mampu membuka lapangan kerja sekitar 3 juta per tahun, sekaligus mengerek pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 6%.

Presiden Jokowi semula menargetkan surpres dan draf RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja bisa diserahkan pada DPR sebelum pergantian tahun 2020, tetapi belum terealisasi hingga saat ini. Ia juga menargetkan proses pembahasan RUU itu bisa rampung dalam waktu 3 bulan.

Berbarengan dengan penyusunan draf omnibus law Cipta Lapangan Kerja, Jokowi bahkan langsung memerintahkan para menteri menyiapkan berbagai aturan turunannya.

Presiden menekankan para menteri harus bekerja cepat menyiapkan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres), yang akan memuat penjelasan detail soal omnibus law tersebut. Dengan demikian, kata Jokowi, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa langsung berjalan, setelah disahkan oleh DPR. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

Sabtu, 14 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Klaim PPN Tak Bakal Tekan Daya Saing Indonesia

Jumat, 13 Desember 2024 | 19:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kepastian PPN 12% dan PPh Final UMKM, Pemerintah Umumkan Senin Besok

Jumat, 13 Desember 2024 | 10:33 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra