APBN 2024

Surplus Neraca Dagang Berlanjut, BKF Singgung soal Resiliensi Ekonomi

Dian Kurniati | Jumat, 16 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Surplus Neraca Dagang Berlanjut, BKF Singgung soal Resiliensi Ekonomi

Ilustrasi. Sebuah kapal nelayan melintas di dekat aktivitas bongkar muat peti kemas ekspor dan impor di pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Senin (12/8/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) memandang surplus neraca perdagangan merupakan salah satu bentuk ketahanan ekonomi.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan neraca perdagangan Indonesia tetap mencatatkan nilai surplus di tengah berbagai tantangan global dan fluktuasi harga komoditas. Dia pun berharap ekspor dan impor yang menguat terus berlanjut.

"Peningkatan ekspor dan dominasi impor barang modal dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi," katanya, dikutip pada Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Febrio menuturkan surplus neraca perdagangan Indonesia pada Juli 2024 mencapai US$0,47 miliar, ditopang sektor nonmigas sejumlah US$2,60 miliar. Surplus ini juga menambah panjang tren surplus neraca perdagangan selama 51 bulan berturut-turut. Secara kumulatif, neraca perdagangan Januari - Juli 2024 senilai US$15.92 miliar.

Sementara itu, nilai ekspor Juli 2024 tercatat US$22,21 miliar, tumbuh 6,46% didorong peningkatan ekspor sebagian besar komoditas nonmigas antara lain, logam mulia dan perhiasan, bijih logam, terak dan abu, serta nikel dan barang daripadanya.

Pada sektor migas, peningkatan harga komoditas energi berpengaruh pada peningkatan nilai ekspor migas sebesar 15,99%. China pun masih menjadi negara tujuan utama ekspor Indonesia dengan nilai kontribusi mencapai 23,19%. Secara kumulatif, nilai ekspor pada Januari - Juli 2024 senilai US$147,3 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lebih lanjut, nilai impor pada Juli 2024 mencapai US$21,74 miliar, tumbuh 11,07% didorong oleh peningkatan impor pada sektor migas maupun nonmigas.

Pada sektor nonmigas, peningkatan impor terutama terlihat pada komoditas mesin/peralatan mekanis dan bagiannya serta mesin/perlengkapan elektrik dan bagiannya, yang tumbuh masing-masing sebesar 8,66% dan 2,13%.

Berdasarkan golongan penggunaan barang, impor bahan baku penolong dan barang modal meningkat di tengah moderasi impor barang konsumsi.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Peningkatan impor bahan baku penolong dan barang modal mengindikasikan aktivitas industri yang relatif membaik dan diharapkan mampu mendorong produktivitas serta menopang pertumbuhan ekonomi domestik. Secara kumulatif, impor selama Januari - Juli 2024 mencapai US$131.38 miliar.

Febrio menyatakan pemerintah akan terus mencermati kondisi perekonomian global serta menyiapkan langkah-langkah antisipasi.

"Transformasi akan terus dilanjutkan melalui dorongan terhadap keberlanjutan hilirisasi sumber daya alam, peningkatan daya saing produk tujuan ekspor, serta diversifikasi mitra dagang utama," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra