PMK 239/2020

Surat Rekomendasi untuk Dapat Insentif Pajak Kini Diterbitkan Kemenkes

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Januari 2021 | 18:00 WIB
Surat Rekomendasi untuk Dapat Insentif Pajak Kini Diterbitkan Kemenkes

Ilustrasi. Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Merdeka, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/1/2021). Sebanyak 1,2 juta tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang dimulai Rabu (13/1). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Surat rekomendasi yang menjadi syarat pemberian insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) dan pembebasan PPh Pasal 22 untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kini diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 239/2020 yang mencabut PMK sebelumnya, yaitu PMK No. 143/2020. Dalam PMK 143/2020, surat rekomendasi diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Insentif PPN ... diberikan setelah industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan," bunyi Pasal 2 ayat (11) PMK No. 239/2020, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Surat rekomendasi tersebut menjadi landasan bagi otoritas pajak memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan bahan baku produksi vaksin serta obat untuk penanganan Covid-19 dari pengusaha kena pajak (PKP) kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Surat rekomendasi paling sedikit harus memuat identitas industri, identitas PKP yang menyerahkan bahan baku produksi, nama dan jumlah barang, serta pernyataan perolehan bahan baku yang diperoleh adalah bahan baku untuk produksi vaksin Covid-19.

Hal yang sama juga berlaku atas insentif pembebasan PPh Pasal 22. Industri produksi vaksin dan/atau obat baru mendapatkan insentif setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, bukan lagi dari BNPB.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Surat rekomendasi tersebut juga harus memuat identitas, nama penjual, nama dan jumlah barang, serta pernyataan perolehan bahan baku merupakan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19.

Surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan untuk pemberian insentif PPN DTP dan pembebasan PPh Pasal 22 berlaku hingga 31 Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Januari 2021 | 23:29 WIB

pemerintah dalam hal ini sudah mempermudah masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6