PMK 239/2020

Surat Rekomendasi untuk Dapat Insentif Pajak Kini Diterbitkan Kemenkes

Muhamad Wildan | Kamis, 14 Januari 2021 | 18:00 WIB
Surat Rekomendasi untuk Dapat Insentif Pajak Kini Diterbitkan Kemenkes

Ilustrasi. Petugas kesehatan menunjukkan vaksin Covid-19 di Puskesmas Merdeka, Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (14/1/2021). Sebanyak 1,2 juta tenaga kesehatan yang selama ini menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia, menjalani vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang dimulai Rabu (13/1). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Surat rekomendasi yang menjadi syarat pemberian insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) dan pembebasan PPh Pasal 22 untuk industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat kini diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 239/2020 yang mencabut PMK sebelumnya, yaitu PMK No. 143/2020. Dalam PMK 143/2020, surat rekomendasi diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Insentif PPN ... diberikan setelah industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan," bunyi Pasal 2 ayat (11) PMK No. 239/2020, Kamis (14/1/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Surat rekomendasi tersebut menjadi landasan bagi otoritas pajak memberikan fasilitas PPN DTP atas penyerahan bahan baku produksi vaksin serta obat untuk penanganan Covid-19 dari pengusaha kena pajak (PKP) kepada industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.

Surat rekomendasi paling sedikit harus memuat identitas industri, identitas PKP yang menyerahkan bahan baku produksi, nama dan jumlah barang, serta pernyataan perolehan bahan baku yang diperoleh adalah bahan baku untuk produksi vaksin Covid-19.

Hal yang sama juga berlaku atas insentif pembebasan PPh Pasal 22. Industri produksi vaksin dan/atau obat baru mendapatkan insentif setelah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, bukan lagi dari BNPB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Surat rekomendasi tersebut juga harus memuat identitas, nama penjual, nama dan jumlah barang, serta pernyataan perolehan bahan baku merupakan bahan baku vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19.

Surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan untuk pemberian insentif PPN DTP dan pembebasan PPh Pasal 22 berlaku hingga 31 Desember 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Januari 2021 | 23:29 WIB

pemerintah dalam hal ini sudah mempermudah masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra