Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menegaskan meterai bukan merupakan syarat sahnya suatu perjanjian.
Dalam unggahan di Instagram, Peruri menjelaskan fungsi meterai adalah alat untuk membayar pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti/keterangan dan bukan syarat sahnya perjanjian. Jika suatu dokumen ingin dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, diperlukan meterai.
“Yang perlu diperhatikan di sini juga bahwa suatu dokumen, seperti surat pernyataan atau perjanjian, yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian menjadi tidak sah,” tulis Peruri dalam unggahan tersebut, dikutip pada Rabu (28/9/2022).
Peruri juga menjabarkan sejumlah dokumen yang perlu dibubuhkan meterai. Sesuai dengan Pasal 3 UU 10/2020, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen yang bersifat perdata tersebut meliputi:
Seperti diketahui, sudah bisa menggunakan meterai versi digital. Untuk mendapatkan meterai elektronik, masyarakat hanya perlu mengunjungi situs web yang disediakan Perum Peruri, yakni web e-meterai.co.id.
Masyarakat dapat melakukan pembubuhan e-meterai dengan membuka situs web e-meterai.co.id dan login ke akun yang sudah terdaftar. Kemudian, klik kuota pembelian meterai dan lakukan pembayaran.
Setelah itu, tekan tombol pembubuhan dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai. Apabila dokumen sudah diunggah, atur lokasi e-meterai dan bubuhkan dengan memasukkan kode sekuriti. Setelah e-meterai dibubuhkan, dokumen dapat langsung diunduh.
Keberadaan e-meterai membuat masyarakat dapat memilih meterai secara fisik atau digital. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu mencetak dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai. Dokumen yang dicetak statusnya merupakan dokumen salinan (copy).
Agar dokumen terimplementasi sistem elektronik secara penuh (full trusted), masyarakat harus menggunakan meterai elektronik dan tanda tangan digital secara bersamaan dengan tidak memosisikannya secara tumpang tindih. (kaw)
View this post on Instagram
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.