BEA METERAI

Surat Pernyataan atau Perjanjian Tanpa Meterai, Apakah Sah?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 September 2022 | 12:06 WIB
Surat Pernyataan atau Perjanjian Tanpa Meterai, Apakah Sah?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menegaskan meterai bukan merupakan syarat sahnya suatu perjanjian.

Dalam unggahan di Instagram, Peruri menjelaskan fungsi meterai adalah alat untuk membayar pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti/keterangan dan bukan syarat sahnya perjanjian. Jika suatu dokumen ingin dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, diperlukan meterai.

“Yang perlu diperhatikan di sini juga bahwa suatu dokumen, seperti surat pernyataan atau perjanjian, yang tidak dibubuhkan meterai tidak membuat pernyataan atau perjanjian menjadi tidak sah,” tulis Peruri dalam unggahan tersebut, dikutip pada Rabu (28/9/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Peruri juga menjabarkan sejumlah dokumen yang perlu dibubuhkan meterai. Sesuai dengan Pasal 3 UU 10/2020, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata tersebut meliputi:

  1. surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  5. dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  6. dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan utang seluruhnya/sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan; dan
  8. dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Seperti diketahui, sudah bisa menggunakan meterai versi digital. Untuk mendapatkan meterai elektronik, masyarakat hanya perlu mengunjungi situs web yang disediakan Perum Peruri, yakni web e-meterai.co.id.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Masyarakat dapat melakukan pembubuhan e-meterai dengan membuka situs web e-meterai.co.id dan login ke akun yang sudah terdaftar. Kemudian, klik kuota pembelian meterai dan lakukan pembayaran.

Setelah itu, tekan tombol pembubuhan dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai. Apabila dokumen sudah diunggah, atur lokasi e-meterai dan bubuhkan dengan memasukkan kode sekuriti. Setelah e-meterai dibubuhkan, dokumen dapat langsung diunduh.

Keberadaan e-meterai membuat masyarakat dapat memilih meterai secara fisik atau digital. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu mencetak dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai. Dokumen yang dicetak statusnya merupakan dokumen salinan (copy).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Agar dokumen terimplementasi sistem elektronik secara penuh (full trusted), masyarakat harus menggunakan meterai elektronik dan tanda tangan digital secara bersamaan dengan tidak memosisikannya secara tumpang tindih. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Percetakan Uang Republik Indonesia (@peruri.indonesia)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan