KPP PRATAMA MAKASSAR BARAT

Surat Paksa Tak Dibalas, Petugas Pajak Turun Lakukan Penagihan Aktif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 April 2022 | 13:30 WIB
Surat Paksa Tak Dibalas, Petugas Pajak Turun Lakukan Penagihan Aktif

Petugas dari KPP Pratama Makassar Barat melakukan penagihan aktif. 

MAKASSAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat menerjunkan petugasnya untuk melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha salah satu wajib pajak di Kota Makassar.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Dersy Sihombing menjelaskan kegiatan kali ini merupakan wujud penagihan aktif atas piutang pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pasalnya, surat paksa yang diterbitkan setelah surat tagihan pajak (STP) dan surat teguran tetap tidak digubris oleh wajib pajak.

"Wajib pajak masih belum juga melunasi utang pajaknya," kata Dersy, dikutip dari siaran pers DJP, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Melalui penagihan aktif ini, Dersy berharap wajib pajak terdorong untuk segera melunasi utang pajaknya. Kegiatan ini, imbuhnya, merupakan upaya meningkatkan penerimaan negara dengan langsung menemui wajib pajak yang masih mempunyai piutang pajak.

KPP Pratama Makassar Barat juga berharap kegiatan ini ikut meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan. Dersy mengimbau seluruh wajib pajak untuk patuh dan taat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, penagihan aktif merupakan bagian dari penagihan pajak. Penagihan pajak dilakukan agar penanggung pajak melunasi seluruh utang dan biaya penagihan pajaknya. Hal ini diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Penerbitan surat paksa dan penagihan aktif dilakukan setelah surat teguran dikirimkan. Surat paksa sendiri adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Sementara itu, penagihan seketika dan sekaligus merupakan penagihan pajak yang dilakukan oleh fiskus atau juru sita pajak kepada wajib pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Penagihan pajak juga meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak. Tujuannya penagihan jenis ini adalah untuk mencegah terjadinya utang pajak yang tidak bisa ditagih. Jika saat dilakukan penagihan seketika dan sekaligus wajib pajak belum membayar, maka juru sita pajak akan menunggu hingga tanggal jatuh tempo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?