KPP PRATAMA MAKASSAR BARAT

Surat Paksa Tak Dibalas, Petugas Pajak Turun Lakukan Penagihan Aktif

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 April 2022 | 13:30 WIB
Surat Paksa Tak Dibalas, Petugas Pajak Turun Lakukan Penagihan Aktif

Petugas dari KPP Pratama Makassar Barat melakukan penagihan aktif. 

MAKASSAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Barat menerjunkan petugasnya untuk melakukan kunjungan kerja ke tempat usaha salah satu wajib pajak di Kota Makassar.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Dersy Sihombing menjelaskan kegiatan kali ini merupakan wujud penagihan aktif atas piutang pajak yang belum dilunasi oleh wajib pajak yang bersangkutan. Pasalnya, surat paksa yang diterbitkan setelah surat tagihan pajak (STP) dan surat teguran tetap tidak digubris oleh wajib pajak.

"Wajib pajak masih belum juga melunasi utang pajaknya," kata Dersy, dikutip dari siaran pers DJP, Selasa (26/4/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Melalui penagihan aktif ini, Dersy berharap wajib pajak terdorong untuk segera melunasi utang pajaknya. Kegiatan ini, imbuhnya, merupakan upaya meningkatkan penerimaan negara dengan langsung menemui wajib pajak yang masih mempunyai piutang pajak.

KPP Pratama Makassar Barat juga berharap kegiatan ini ikut meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan. Dersy mengimbau seluruh wajib pajak untuk patuh dan taat memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, penagihan aktif merupakan bagian dari penagihan pajak. Penagihan pajak dilakukan agar penanggung pajak melunasi seluruh utang dan biaya penagihan pajaknya. Hal ini diatur dalam UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Penerbitan surat paksa dan penagihan aktif dilakukan setelah surat teguran dikirimkan. Surat paksa sendiri adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Sementara itu, penagihan seketika dan sekaligus merupakan penagihan pajak yang dilakukan oleh fiskus atau juru sita pajak kepada wajib pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Penagihan pajak juga meliputi seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak. Tujuannya penagihan jenis ini adalah untuk mencegah terjadinya utang pajak yang tidak bisa ditagih. Jika saat dilakukan penagihan seketika dan sekaligus wajib pajak belum membayar, maka juru sita pajak akan menunggu hingga tanggal jatuh tempo. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses