PROVINSI SUMATERA SELATAN

Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April Hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 April 2023 | 10:30 WIB
Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 April hingga akhir 2023.

Tak hanya mendapatkan sanksi pembebasan sanksi administrasi, wajib pajak dengan tunggakan PKB selama 2 tahun atau lebih juga hanya diwajibkan untuk membayar 1 tahun tunggakan saja.

"Setidaknya untuk meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak," ujar Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya, dikutip Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selanjutnya, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan sanksi denda dan bunga atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Khusus atas kendaraan bekas yang dimutasi dari luar daerah, Pemprov Sumatera Selatan memberikan keringanan BBNKB II sebesar 50%.

"Bagi kendaraan yang menunggak pajak dan belum BBN segera ambil kesempatan ini. Program ini bentuk kepedulian pemerintah provinsi pada masyarakat," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Neng Muhaibah.

Pemutihan PKB dan BBNKB II dilaksanakan bersamaan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasikan ulang.

Sebelum data registrasi kendaraan bermotor dihapus, kepolisian akan terlebih dahulu menyampaikan surat kepada pemilik kendaraan. Bila peringatan tak ditanggapi, data registrasi akan dihapus dari database kepolisian dan pemda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak