Ilustrasi.
PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 April hingga akhir 2023.
Tak hanya mendapatkan sanksi pembebasan sanksi administrasi, wajib pajak dengan tunggakan PKB selama 2 tahun atau lebih juga hanya diwajibkan untuk membayar 1 tahun tunggakan saja.
"Setidaknya untuk meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak," ujar Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya, dikutip Sabtu (1/4/2023).
Selanjutnya, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan sanksi denda dan bunga atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Khusus atas kendaraan bekas yang dimutasi dari luar daerah, Pemprov Sumatera Selatan memberikan keringanan BBNKB II sebesar 50%.
"Bagi kendaraan yang menunggak pajak dan belum BBN segera ambil kesempatan ini. Program ini bentuk kepedulian pemerintah provinsi pada masyarakat," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Neng Muhaibah.
Pemutihan PKB dan BBNKB II dilaksanakan bersamaan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasikan ulang.
Sebelum data registrasi kendaraan bermotor dihapus, kepolisian akan terlebih dahulu menyampaikan surat kepada pemilik kendaraan. Bila peringatan tak ditanggapi, data registrasi akan dihapus dari database kepolisian dan pemda. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.