PROVINSI SUMATERA SELATAN

Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April Hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Sabtu, 01 April 2023 | 10:30 WIB
Sumsel Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai April Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 April hingga akhir 2023.

Tak hanya mendapatkan sanksi pembebasan sanksi administrasi, wajib pajak dengan tunggakan PKB selama 2 tahun atau lebih juga hanya diwajibkan untuk membayar 1 tahun tunggakan saja.

"Setidaknya untuk meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak," ujar Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya, dikutip Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Selanjutnya, pemprov juga memberikan fasilitas pembebasan sanksi denda dan bunga atas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Khusus atas kendaraan bekas yang dimutasi dari luar daerah, Pemprov Sumatera Selatan memberikan keringanan BBNKB II sebesar 50%.

"Bagi kendaraan yang menunggak pajak dan belum BBN segera ambil kesempatan ini. Program ini bentuk kepedulian pemerintah provinsi pada masyarakat," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Neng Muhaibah.

Pemutihan PKB dan BBNKB II dilaksanakan bersamaan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasikan ulang.

Sebelum data registrasi kendaraan bermotor dihapus, kepolisian akan terlebih dahulu menyampaikan surat kepada pemilik kendaraan. Bila peringatan tak ditanggapi, data registrasi akan dihapus dari database kepolisian dan pemda. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif