KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan Ditahan, BI Tegaskan Tetap Dukung Program PEN

Dian Kurniati | Kamis, 17 September 2020 | 16:49 WIB
Suku Bunga Acuan Ditahan, BI Tegaskan Tetap Dukung Program PEN

Gubernur BI Perry Warjiyo. (tangkapan layar Youtube BI)

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) memutuskan kembali mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 4,00%, dengan suku bunga Deposit Facility sebesar 3,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan tersebut mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah inflasi yang diestimasi tetap rendah. BI juga menekankan pada jalur kuantitas melalui penyediaan likuiditas, termasuk dukungan kepada pemerintah dalam mempercepat realisasi APBN 2020.

"Bank Indonesia akan terus menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan yang diperlukan dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional dengan mencermati dinamika perekonomian dan pasar keuangan global, serta penyebaran Covid-19 dan dampaknya terhadap prospek perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu," jelasnya melalui konferensi video, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BI memutuskan menahan suku bunga acuan walaupun pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal III/2020 sebesar minus 2% hingga 0%, setelah kuartal sebelumnya terkontraksi 5,32%.

Perry menjelaskan keputusan BI juga mempertimbangkan perekonomian global yang secara bertahap mulai membaik. Hal tersebut terutama didorong perbaikan pertumbuhan ekonomi di China dan AS, sedangkan kinerja perekonomian Eropa, Jepang, dan India belum kuat.

Perkembangan positif di China dan AS sejalan dengan melandainya penyebaran Covid-19. Kondisi ini meningkatkan mobilitas masyarakat global ke level ekuilibrium normal baru dan dampak stimulus moneter dan fiskal yang cukup besar.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sejumlah indikator dini pada Agustus 2020 memberi sinyal prospek positif pemulihan ekonomi global, seperti meningkatnya mobilitas, berlanjutnya ekspansi PMI manufaktur dan jasa di AS dan China, serta naiknya beberapa indikator konsumsi.

Sementara dari sisi domestik, BI juga melihat perekonomian Indonesia perlahan membaik. Namun, perbaikan masih terbatas sejalan dengan melandainya mobilitas masyarakat pada Agustus 2020. Kinerja ekspor membaik sejalan kenaikan permintaan global, khususnya dari AS dan China. Permintaan ekspor mencakup komoditas seperti besi dan baja, pulp dan waste paper, serta minyak kelapa sawit mentah.

Perry menyebut konsumsi rumah tangga juga membaik karena stimulus fiskal seperti penyaluran bansos dan pemberian gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN). Beberapa indikator dini menunjukkan perbaikan seperti penjualan ritel, indeks kepercayaan konsumen, dan PMI Manufaktur. Secara spasial, perbaikan ekonomi tercatat di beberapa daerah luar Jawa yang memiliki ekspor komoditas.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Ke depan, prospek berlanjutnya pemulihan ekonomi domestik banyak dipengaruhi perkembangan mobilitas masyarakat sejalan dengan penerapan protokol Covid-19 di sejumlah daerah serta kecepatan realisasi anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selain itu, prospek pemulihan juga kana dipengaruhi kemajuan restrukturisasi dan penjaminan kredit serta akselerasi ekonomi dan keuangan digital khususnya untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Perry menambahkan BI tetap akan menempuh sejumlah langkah moneter, yakni melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar serta memperkuat strategi operasi moneter guna meningkatkan transmisi stance kebijakan moneter yang ditempuh.

Baca Juga:
Bingkisan Natal Tidak Kena Pajak Natura Asalkan Penuhi Ketentuan Ini

BI juga memperpanjang periode ketentuan insentif pelonggaran GWM rupiah sebesar 50 basis poin bagi bank yang menyalurkan kredit UMKM dan ekspor impor serta kredit non-UMKM sektor-sektor prioritas yang ditetapkan dalam program pemulihan ekonomi nasional. Semula, pelonggaran diberikan hingga 31 Desember 2020, tetapi kini menjadi 30 Juni 2021.

Kemudian, BI mendorong pengembangan instrumen pasar uang untuk mendukung pembiayaan korporasi dan UMKM sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional. Otoritas juga melanjutkan perluasan akseptasi QRIS untuk mendukung program pemulihan ekonomi dan pengembangan UMKM melalui perpanjangan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0% untuk usaha mikro (UMI) dari 30 September 2020 menjadi sampai dengan 31 Desember 2020.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra