LITERASI PAJAK

Sudah Wajarkah Transaksi Pinjam-Meminjam di Grup Perusahaan Anda?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Juli 2023 | 08:30 WIB
Sudah Wajarkah Transaksi Pinjam-Meminjam di Grup Perusahaan Anda?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Transaksi pinjaman intragrup merupakan hal yang kerap ditemui pada grup perusahaan multinasional. Pasalnya, dalam skema bisnis, perusahaan memiliki opsi untuk melakukan pendanaan dari pihak internal atau pihak eksternal.

Biasanya, transaksi pinjaman intragrup dipilih sebagai opsi pendanaan karena mempertimbangkan kemudahan dalam akses pendanaan dan biaya yang lebih rendah jika dibandingkan dengan pinjaman dari pihak independen.

Meski demikian, transaksi pinjaman intragrup (intra-group loan) tak terlepas dari isu transfer pricing. Isu transfer pricing yang umumnya muncul pada transaksi ini adalah soal penghindaran pajak dalam bentuk memunculkan biaya bunga yang lebih besar sebagai pengurang penghasilan kenapa pajak (PKP) dari sisi entitas peminjam.

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya praktik penghindaran pajak tersebut, perlu dilakukan analisis untuk memastikan bahwa transaksi pinjaman intragrup yang dilakukan perusahaan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Lantas, bagaimana tahapan analisis kewajaran transaksi pinjaman intragrup? Terdapat beberapa tahapan yang umumnya dilakukan dalam menguji kewajaran transaksi.

Pertama, dimulai dari tahap pendahuluan. Dalam tahap pendahuluan, pengujian dilakukan dengan meninjau aspek komersial entitas peminjam dan pemberi pinjaman serta memastikan bahwa transaksi yang dilakukan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

Kedua, melakukan identifikasi karakteristik transaksi pinjaman yang dianalisis. Dalam tahap ini, karakteristik yang perlu diperhatikan antara lain terkait dengan jenis pinjaman, tahun efektif perjanjian, jenis tingkat bunga pinjaman, jenis mata uang, dan karakteristik lainnya yang berpengaruh terhadap penentuan tingkat bunga.

Ketiga, masuk ke tahap menganalisis kelayakan kredit peminjam. Penilaian credit rating entitas peminjam digunakan untuk mengetahui risiko gagal bayar pinjaman yang ditanggung olehnya. Credit rating peminjam ini akan berpengaruh terhadap penentuan tingkat bunga pinjaman. 

Peminjam yang memiliki credit rating baik akan mendapatkan tingkat bunga yang lebih rendah. Sebaliknya, untuk peminjam yang memiliki credit rating buruk akan mendapatkan tingkat bunga yang lebih tinggi.

Terakhir, menentukan kewajaran tingkat suku bunga pinjaman. Metode yang dapat digunakan dalam tahapan ini, yaitu metode CUT (Comparable Uncontrolled Transaction). Dalam pengaplikasian metode CUT, data pembanding dapat berasal dari sumber internal maupun eksternal, seperti Bloomberg Professional dan TP Catalyst. 

Melakukan analisis kewajaran transaksi pinjaman intragrup melalui beberapa tahapan sebagaimana diulas di atas tentu bukan tugas yang mudah. Oleh karenanya, diperlukan kapabilitas dalam memahami aplikasi konsep dan ketentuan transfer pricing pada transaksi-transaksi yang bersifat khusus, seperti transaksi pinjaman intragrup.

Ketahui seluk beluk proses analisis kewajaran pinjaman intragrup secara detail dalam buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak Internasional Edisi Kedua Volume II.

Terdapat bab khusus yang membahas secara menyeluruh terkait transaksi pinjaman intragrup, mulai dari penjelasan aspek transfer pricing atas transaksi ini, tahapan pengujian, ulasan penggunaan external database, hingga studi kasus yang dapat dipelajari untuk meminimalkan kesalahan pengujian.

Dapatkan juga penawaran khusus HUT ke-16 DDTC dengan kode voucer HUT16DDTC di https://store.perpajakan.ddtc.co.id/ untuk melakukan pembelian. Diskon sebanyak 32% dan gratis ongkir hanya sampai 20 Agustus 2023!

Jika Anda memiliki pertanyaan atau butuh bantuan, hubungi kami melalui WhatsApp Hotline di nomor 0813-8080-4136 atau kirimkan email ke [email protected]. Tim kami siap membantu dengan sepenuh hati.

Tingkatkan pengetahuan dan kemampuan praktik transfer pricing Anda sekarang juga! (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra