Cuitan DJP melalui akun Kring Pajak. (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menerima banyak pertanyaan dari warganet yang kesulitan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan badan (PPh) badan melalui aplikasi e-SPT.
Pada beberapa kasus, wajib pajak ternyata tetap kesulitan mengunggah SPT Tahunan melalui e-SPT walaupun sudah melakukan update patch sehingga DJP menyarankan untuk melapor menggunakan saluran lainnya.
"e-SPT sempat dibuka kembali setelah ditutup per 28 Februari 2022. Namun, beberapa wajib pajak mengalami gagal upload file CSV ke DJP Online. Kami sarankan Kakak menggunakan e-Form," cuit DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Selasa (26/4/2022).
Notifikasi yang sering muncul ketika wajib pajak gagal mengunggah SPT Tahunan melalui e-SPT berbunyi, “Maaf, upload tidak dapat dilanjutkan. SPT jenis ini belum dapat dilayani untuk wajib pajak badan.” DJP pun meminta wajib pajak memastikan ulang format dokumen yang digunakan.
Selain itu, DJP juga meminta wajib pajak untuk memastikan format penamaan dokumen telah sesuai dengan ketentuan, yaitu penamaan CSV mengandung salah satu dari dua kode ini, F1132140111 atau F1132150111.
Apabila penamaan CSV belum mengandung salah satu dari dua kode tersebut, ada kemungkinan CSV yang wajib pajak unggah masih menggunakan versi lama dan harus diperbarui. Wajib pajak dapat menginstal aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan 2010 versi V1.2.
Namun jika tetap tidak berhasil, wajib pajak akan disarankan menggunakan saluran pelaporan SPT Tahunan yang lain seperti e-form dan e-filing.
Sebelumnya, DJP menyatakan akan menutup saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT secara bertahap pada 28 Februari 2022. Aplikasi e-SPT untuk jenis formulir SPT 1770 S, 1770, dan 1771 sempat ditutup pada 28 Februari 2022 pukul 16.00 WIB.
Namun, saluran tersebut dibuka kembali pada 28 Maret 2022 untuk memberikan kenyamanan kepada wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya.
Untuk formulir SPT PPh badan dalam satuan mata uang dolar AS atau 1771$ dan lampiran khusus wajib pajak migas, penggunaan e-SPT sempat ditutup pada 30 Maret 2022 pukul 15.00 WIB, tetapi kini kembali tersedia untuk wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.