Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan wajib pajak UMKM dapat mengkreditkan PPh final yang dipotong oleh pemotong, meskipun tarif PPh final yang dipotong tersebut bukanlah sebesar 0,5%.
Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet yang mengaku dipotong PPh final sebesar 2% atas jasa, padahal warganet bersangkutan tengah memanfaatkan tarif PPh final 0,5% dan sudah menyerahkan surat keterangan (suket).
“Atas pemotongan itu dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan pada tahun pajak dilakukan pemotongan dan tidak bisa dibiayakan dalam SPT Tahunan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (1/4/2024).
Kring Pajak menambahkan bahwa pihak pemotong akan melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku apabila wajib pajak tidak menyerahkan suket. Misal, transaksinya atas pemberian jasa maka akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.
Sebagai informasi, PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh dalam hal wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemotong atau pemungut PPh.
Pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh final 0,5%
Dalam hal wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final 0,5% ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak maka wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada dirjen pajak.
Dirjen pajak menerbitkan surat keterangan bahwa wajib pajak bersangkutan dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.