ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Serahkan Suket Tapi Tidak Dipotong 0,5%, DJP: Bisa Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2024 | 17:00 WIB
Sudah Serahkan Suket Tapi Tidak Dipotong 0,5%, DJP: Bisa Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan wajib pajak UMKM dapat mengkreditkan PPh final yang dipotong oleh pemotong, meskipun tarif PPh final yang dipotong tersebut bukanlah sebesar 0,5%.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet yang mengaku dipotong PPh final sebesar 2% atas jasa, padahal warganet bersangkutan tengah memanfaatkan tarif PPh final 0,5% dan sudah menyerahkan surat keterangan (suket).

“Atas pemotongan itu dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan pada tahun pajak dilakukan pemotongan dan tidak bisa dibiayakan dalam SPT Tahunan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kring Pajak menambahkan bahwa pihak pemotong akan melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku apabila wajib pajak tidak menyerahkan suket. Misal, transaksinya atas pemberian jasa maka akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.

Sebagai informasi, PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh dalam hal wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemotong atau pemungut PPh.

Pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh final 0,5%

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam hal wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final 0,5% ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak maka wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada dirjen pajak.

Dirjen pajak menerbitkan surat keterangan bahwa wajib pajak bersangkutan dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja