ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Serahkan Suket Tapi Tidak Dipotong 0,5%, DJP: Bisa Dikreditkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2024 | 17:00 WIB
Sudah Serahkan Suket Tapi Tidak Dipotong 0,5%, DJP: Bisa Dikreditkan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menjelaskan wajib pajak UMKM dapat mengkreditkan PPh final yang dipotong oleh pemotong, meskipun tarif PPh final yang dipotong tersebut bukanlah sebesar 0,5%.

Penjelasan otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet yang mengaku dipotong PPh final sebesar 2% atas jasa, padahal warganet bersangkutan tengah memanfaatkan tarif PPh final 0,5% dan sudah menyerahkan surat keterangan (suket).

“Atas pemotongan itu dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan pada tahun pajak dilakukan pemotongan dan tidak bisa dibiayakan dalam SPT Tahunan,” sebut Kring Pajak di media sosial, Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kring Pajak menambahkan bahwa pihak pemotong akan melakukan pemotongan sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku apabila wajib pajak tidak menyerahkan suket. Misal, transaksinya atas pemberian jasa maka akan dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%.

Sebagai informasi, PPh final UMKM sebesar 0,5% dapat dilunasi dengan cara disetor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh dalam hal wajib pajak UMKM bertransaksi dengan pemotong atau pemungut PPh.

Pemotongan atau pemungutan PPh terutang wajib dilakukan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk setiap transaksi dengan wajib pajak yang dikenai PPh final 0,5%

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam hal wajib pajak UMKM yang dikenai PPh final 0,5% ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak maka wajib pajak bersangkutan harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada dirjen pajak.

Dirjen pajak menerbitkan surat keterangan bahwa wajib pajak bersangkutan dikenai PPh final 0,5% berdasarkan PP 55/2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?