KEPATUHAN PAJAK

Sudah Punya NPWP Sejak Lama Tapi Tak Pernah Lapor SPT, Kena Denda?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Maret 2024 | 13:00 WIB
Sudah Punya NPWP Sejak Lama Tapi Tak Pernah Lapor SPT, Kena Denda?

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga di Jakarta, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Selama status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih aktif, wajib pajak berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa apabila kewajiban pelaporan SPT Tahunan tidak dijalankan ketika status NPWP aktif, akan ada konsekuensi berupa denda atau sanksi administrasi yang bisa diterima wajib pajak.

"Sepanjang NPWP masih aktif, tetap ada kewajiban lapor SPT Tahunan, ya," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, dikutip pada Rabu (13/3/2024).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Penjelasan otoritas di atas merespons pertanyaan seorang soal kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Netizen tersebut mengaku sudah memiliki NPWP sejak 2018 lalu. Hanya saja, hingga 2023 lalu dirinya tidak pernah melaporkan SPT Tahunan.

"Apakah saya kena denda?" tanya wajib pajak itu.

Sesuai dengan UU KUP, pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi harus disampaikan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, wajib pajak orang pribadi harus melaporkan SPT Tahunan PPh untuk tahun 2023 terakhir pada 31 Maret 2024 mendatang.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Bicara soal sanksi, UU sebenarnya mengatur adanya ancaman sanksi denda bahkan kurungan penjara bagi wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan PPh.

Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan terkena sanksi administrasi berupa denda dan berupa bunga. Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, nominal sanksi denda terlambat lapor SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah Rp100.000.

Namun, perlu dipahami bahwa kewajiban pembayaran denda atau sanksi baru muncul ketika kantor pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Untuk memastikan STP, wajib pajak bisa mengonfirmasi KPP terdaftar.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kemudian, sanksi administratif berupa bunga akan muncul jika wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran pajak terutang.

Tercantum dalam Pasal 9 ayat (2b) UU KUP, "Atas pembayaran atau penyetoran pajak … yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan".

Sanksi bunga dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Perkembangan tarif bunga per bulan dapat dilihat di sini.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selain itu, UU KUP membagi sanksi dan denda tidak melaporkan SPT dalam 2 kategori, yaitu karena alpa dan karena sengaja.

Menurut Pasal 38 UU KUP, setiap orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dia akan dipidana. Pidana denda atas kealpaan ini adalah paling sedikit 1 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau pidana kurungan paling singkat 3 bulan.

Kemudian, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 UU KUP, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dia akan dipidana. Pidana tersebut berupa pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Apabila wajib pajak punya pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, hukumannya ditambah denda paling kecil 2 kali jumlah pajak terutang yang kurang bayar dan paling besar 4 kali jumlah pajak terutang yang kurang bayar.

Perlu dipahami bahwa kesalahan dalam pengisian dapat berisiko SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi risiko, pengisian SPT Tahunan harus dilakukan dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya