KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Sudah Pungut PPN Tetapi Tak Disetorkan, Kontraktor Ini Diamankan DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 November 2022 | 15:30 WIB
Sudah Pungut PPN Tetapi Tak Disetorkan, Kontraktor Ini Diamankan DJP

Ilustrasi.

BANYUWANGI, DDTCNews - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III bersama dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka berinisia NH dan barang bukti (penyerahan tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Oktober lalu.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar menyatakan tersangka NH selaku Direktur PT SBAP yang bergerak di bidang jasa konstruksi ditengarai melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan telah menerima uang pelunasan PPN dari pembeli. Namun yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran maupun penyetoran atas PPN yang telah dipungut ke kas negara.

"Tidak menyetorkan PPN sejak Juni sampai dengan Desember 2019 padahal (PPN tersebut) sudah dipungut dari pembeli," ungkap Farid. Perbuatan NH melalui PT SBAP tersebut diduga telah rugikan negara sebesar Rp551 juta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Farid menjelaskan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka NH adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU 6/1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, wajib pajak juga tidak melaporkan atau tidak menyampaikan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar yaitu KPP Pratama Banyuwangi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Tindak pidana tersebut dilakukan pada saat melakukan pekerjaan jasa konstruksi di Kabupaten Banyuwangi," ujar Farid.

Perlu diketahui bahwa penyerahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi tersebut dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan surat nomor B-8580/M.5.5/Ft.2/08/2022 pada tanggal 31 Agustus 2022.

Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan penyidikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP yaitu dengan melakukan pembayaran pokok pajak sebagai kerugian pada pendapatan negara disertai pembayaran sanksi denda sebesar 300% dari pokok pajak.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka NH maupun untuk hak-hak negara.

"DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang artinya pemidanaan adalah upaya terakhir dalam membina wajib pajak," kata Farid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya