KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Sudah Pungut PPN Tetapi Tak Disetorkan, Kontraktor Ini Diamankan DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 19 November 2022 | 15:30 WIB
Sudah Pungut PPN Tetapi Tak Disetorkan, Kontraktor Ini Diamankan DJP

Ilustrasi.

BANYUWANGI, DDTCNews - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III bersama dengan Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi dan Tim Korwas Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penyerahan tersangka berinisia NH dan barang bukti (penyerahan tahap II) ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Oktober lalu.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar menyatakan tersangka NH selaku Direktur PT SBAP yang bergerak di bidang jasa konstruksi ditengarai melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan telah menerima uang pelunasan PPN dari pembeli. Namun yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran maupun penyetoran atas PPN yang telah dipungut ke kas negara.

"Tidak menyetorkan PPN sejak Juni sampai dengan Desember 2019 padahal (PPN tersebut) sudah dipungut dari pembeli," ungkap Farid. Perbuatan NH melalui PT SBAP tersebut diduga telah rugikan negara sebesar Rp551 juta.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Farid menjelaskan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka NH adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan/atau tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU 6/1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Selain itu, wajib pajak juga tidak melaporkan atau tidak menyampaikan SPT Masa PPN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar yaitu KPP Pratama Banyuwangi.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

"Tindak pidana tersebut dilakukan pada saat melakukan pekerjaan jasa konstruksi di Kabupaten Banyuwangi," ujar Farid.

Perlu diketahui bahwa penyerahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi tersebut dilakukan setelah berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan surat nomor B-8580/M.5.5/Ft.2/08/2022 pada tanggal 31 Agustus 2022.

Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan penyidikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 44B UU KUP yaitu dengan melakukan pembayaran pokok pajak sebagai kerugian pada pendapatan negara disertai pembayaran sanksi denda sebesar 300% dari pokok pajak.

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Selanjutnya, Kantor Wilayah DJP Jawa Timur III berharap agar persidangan dapat segera dilaksanakan dan mendapatkan putusan hakim yang seadil-adilnya, baik terhadap tersangka NH maupun untuk hak-hak negara.

"DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium dalam setiap penanganan perkara dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang artinya pemidanaan adalah upaya terakhir dalam membina wajib pajak," kata Farid. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor