E-FAKTUR 3.0

Sudah Pakai e-Faktur 3.0? DJP Minta Masukan dari Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Maret 2021 | 14:57 WIB
Sudah Pakai e-Faktur 3.0? DJP Minta Masukan dari Wajib Pajak

Informasi dari DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggelar survei terkait dengan implementasi aplikasi e-faktur 3.0 yang sudah diberlakukan secara nasional sejak 1 Oktober 2020.

DJP mengatakan sedang melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi atas implementasi aplikasi e-faktur 3.0 yang memuat fitur tambahan berupa prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated e-faktur.

“Dengan ini diminta bantuan Bapak/Ibu/Saudara untuk memberikan masukan terhadap implementasi nasional prepopulated e-faktur dan prepopulated PIB di unit kerja atau perusahaan Bapak/Ibu/Saudara,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Masukan yang disampaikan melalui http://bit.ly/monevEfaktur30 akan menjadi bahan perbaikan aplikasi e-faktur di masa mendatang. Kuesioner ini terbuka bagi wajib pajak pengguna e-faktur dan pegawai DJP. Pengisian dapat dilakukan sampai dengan 10 Maret 2021.

Dengan demikian, aplikasi yang disediakan dapat makin memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, terutama terkait pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) bisa mendapatkan kemudahan dengan adanya implementasi e-faktur 3.0. DJP, sambungnya, berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan layananan administrasi.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

“Harapan besarnya wajib pajak membuat faktur pajak dan melaporkan SPT PPN-nya mudah. Ini karena sebagian faktur pajak yang sudah dibuat [prepopulated] akan menjadi bahan bagi PKP yang akan akan melaporkan SPT Masa PPN-nya,” ujar Suryo.

DJP juga menyediakan hotline khusus bagi PKP yang masih menemui kendala terkait dengan implementasi e-faktur 3.0 secara nasional. Konsultasi teknis seputar e-faktur 3.0 tersedia dalam layanan Kring Pajak DJP 1500200.

Selain menghubungi layanan Kring Pajak, PKP juga bisa melakukan konsultasi melalui account representative (AR) di kantor pajak terdaftar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif