E-FAKTUR 3.0

Sudah Pakai e-Faktur 3.0? DJP Minta Masukan dari Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Maret 2021 | 14:57 WIB
Sudah Pakai e-Faktur 3.0? DJP Minta Masukan dari Wajib Pajak

Informasi dari DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggelar survei terkait dengan implementasi aplikasi e-faktur 3.0 yang sudah diberlakukan secara nasional sejak 1 Oktober 2020.

DJP mengatakan sedang melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi atas implementasi aplikasi e-faktur 3.0 yang memuat fitur tambahan berupa prepopulated pemberitahuan impor barang (PIB), prepopulated e-faktur.

“Dengan ini diminta bantuan Bapak/Ibu/Saudara untuk memberikan masukan terhadap implementasi nasional prepopulated e-faktur dan prepopulated PIB di unit kerja atau perusahaan Bapak/Ibu/Saudara,” tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Kamis (4/3/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Masukan yang disampaikan melalui http://bit.ly/monevEfaktur30 akan menjadi bahan perbaikan aplikasi e-faktur di masa mendatang. Kuesioner ini terbuka bagi wajib pajak pengguna e-faktur dan pegawai DJP. Pengisian dapat dilakukan sampai dengan 10 Maret 2021.

Dengan demikian, aplikasi yang disediakan dapat makin memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan, terutama terkait pajak pertambahan nilai (PPN).

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap wajib pajak berstatus pengusaha kena pajak (PKP) bisa mendapatkan kemudahan dengan adanya implementasi e-faktur 3.0. DJP, sambungnya, berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan layananan administrasi.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

“Harapan besarnya wajib pajak membuat faktur pajak dan melaporkan SPT PPN-nya mudah. Ini karena sebagian faktur pajak yang sudah dibuat [prepopulated] akan menjadi bahan bagi PKP yang akan akan melaporkan SPT Masa PPN-nya,” ujar Suryo.

DJP juga menyediakan hotline khusus bagi PKP yang masih menemui kendala terkait dengan implementasi e-faktur 3.0 secara nasional. Konsultasi teknis seputar e-faktur 3.0 tersedia dalam layanan Kring Pajak DJP 1500200.

Selain menghubungi layanan Kring Pajak, PKP juga bisa melakukan konsultasi melalui account representative (AR) di kantor pajak terdaftar. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra