PROFIL PAJAK KOTA SURABAYA

Sudah Mandiri, Pendapatan Kota Ini Lebih Banyak dari PAD

Hamida Amri Safarina | Kamis, 20 Februari 2020 | 17:50 WIB
Sudah Mandiri, Pendapatan Kota Ini Lebih Banyak dari PAD

POPULER dengan sebutan Kota Pahlawan, Surabaya menyimpan banyak cerita perjuangan para pemuda untuk kemerdekaan Indonesia. Daerah ini ditetapkan sebagai daerah otonom berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.12/1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Jawa Timur.

Terletak di jalur yang strategis, Kota Surabaya menjadi salah satu hub penting untuk kegiatan perdagangan di Asia Tenggara. Surabaya tidak hanya menjadi pusat perdagangan bagi wilayah Jawa Timur, tapi juga memfasilitasi wilayah di sekitarnya.

Sebagian besar penduduknya bergerak di bidang jasa, industri, dan perdagangan. Berbagai industri yang menunjang perekonomian wilayah ini adalah galangan kapal, alat-alat berat, pengolahan makanan dan pertanian, elektronik, perabotan rumah tangga, serta kerajinan tangan.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah

DATA Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Surabaya pada 2018 paling utama disumbang oleh sektor perdagangan besar dan eceran, dan reparasi mobil dan sepeda motor (27,60%). Sejak 2012 hingga 2016, sektor tersebut selalu mengalami peningkatan dan menjadi penopang perekonomian daerah ini.


Sumber: BPS Kota Surabaya (diolah)

Berdasarkan data BPS, total pendapatan Kota Surabaya tembus Rp8,01 triliun. Dana pembangunan daerah ini bertopang pada pendapatan asli daerah (PAD) dengan kontribusi paling banyak senilai Rp 4,97 triliun atau 60,83%. Tingginya realisasi PAD menunjukkan kota ini sudah mencapai kemandirian fiskal.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Apabila melihat komponen PAD, kontribusi pajak daerah mampu mencapai 76,77%. Hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan berkontribusi paling sedikit yaitu 2,82%.


Sumber: DJPK (diolah)

Kinerja Pajak

KINERJA realisasi setoran pajak terhadap target yang ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama 2014 hingga 2018 tercatat positif. Realisasi penerimaan pajak daerah dalam kurun waktu tersebut selalu melebihi target yang diharapkan. Penerimaan pajak paling tinggi terjadi pada 2018 senilai Rp 3,8 triliun.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Pada 2018, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan menjadi penyumbang terbesar PAD kota ini pada 2018 sebanyak Rp 1,2 triliun. Kemudian, disusul oleh realisasi pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan senilai Rp1,17 triliun. Adapun realisasi pajak yang paling sedikit berada di pos pajak air tanah senilai Rp1,4 miliar.

Pemerintah Kota Surabaya pernah melakukan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan dari 1994 sampai 2018. Pemutihan pajak tersebut dilakukan dalam rangka enyambut hari jadi Kota Surabaya ke 726.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya No. 12/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Masyarakat Dalam Rangka Hari Jadi Kota Surabaya ke-726. Pelaksanaan program penghapusan ini berlaku mulai tanggal 1 April hingga 30 Juni 2019.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya


Sumber: DJPK (diolah)

Jenis dan Tarif Pajak

PEMERINTAH Kota Surabaya memungut pajak daerah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2011 tentang Pajak Daerah. Namun, dalam aturan tersebut belum mencakup ketentuan pajak bumi dan bangunan perkotaan serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pemerintah Kota Surabaya tidak memungut pajak atas mineral bukan logam dan batuan.

Kedua jenis aturan tersebut diatur terpisah dalam Perda Kota Surabaya. Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan tertuang dalam Perda No. 10/2010 tentang pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan. Adapun bea perolehan hak atas tanah dan bangunan diatur dalam Perda No. 11/2010 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif pajak hotel ditetapkan sebesar 10% dan rumah kos ditetapkan sebesar 5%.
  3. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  4. Tarif bergantung pada jenis reklamenya.
  5. Tarif bergantung pada penyelenggara tempat parkir.
  6. Tarif bergantung pada jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Tax Ratio

BERDASARKAN penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Surabaya pada 2017 sebesar 0,84%.


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak

BADAN Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menjadi ujung tombak pengumpulan pajak dan retribusi daerah Kota Surabaya. BPKPD ini berlokasi di Jalan Jimerto No. 25-27, Surabaya. Masyarakat dapat mengakses laman https://bpkpd.surabaya.go.id/ untuk mengetahui informasi tentang pengelolaan sektor pendapatan di wilayah Surabaya.

Administrasi pajak di daerah ini mengalami perkembangan pada 2017. Melalui Perda No. 1/2017, pemerintah daerah melakukan optimalisasi pemungutan pajak daerah dengan menerapkan sistem online. Sistem tersebut mampu merekam data transaksi yang menjadi dasar pegenaan pajak yang bersangkutan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini