LITERATUR PAJAK

Sudah Berlaku! Baca Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Januari 2024 | 08:00 WIB
Sudah Berlaku! Baca Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023

Panduan tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan di Perpajakan DDTC.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru sebagai pedoman untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Tujuannya adalah untuk memudahkan proses, meningkatkan kepatuhan, dan menjalankan sistem administrasi yang lebih efisien.

Perubahan utama dalam PP 58/2023, antara lain pengenalan tarif efektif yang dikenakan atas penghasilan bruto, baik secara bulanan maupun harian. Tarif ini berlaku untuk masa pajak kecuali pada masa pajak terakhir.

Pada masa pajak terakhir, perhitungan PPh akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Tarif efektif bulanan dibagi menjadi tiga kategori. Kategori A untuk yang tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan 1 tanggungan, atau kawin tanpa tanggungan. Kategori B untuk yang tidak kawin dengan 2 atau 3 tanggungan, kawin dengan 1 atau 2 tanggungan. Kategori C untuk yang kawin dengan 3 tanggungan.

Sementara itu, tarif efektif juga berlaku secara hitungan harian. Tarif ini ditentukan bersama besaran penghasilan bruto harian untuk masing-masing tarif.

Bagi Anda yang ingin mendalami perubahan ini lebih lanjut, Anda dapat membaca panduan pajak dengan judul Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan di Perpajakan DDTC.

Panduan ini akan memberikan informasi rinci mengenai implementasi perubahan tarif PPh 21 sesuai PP 58/2023, mencakup dasar hukum, latar belakang, definisi, perlakuan pajak, hingga contoh kasus terkait perubahan tarif ini.

Jangan lewatkan akses ke Perpajakan DDTC sekarang! Manfaatkan 7 hari gratis langganan Premium Perpajakan DDTC untuk Anda yang baru mendaftar: https://perpajakan.ddtc.co.id/. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo 05 Januari 2024 | 10:34 WIB

Rumus Excel Cara Menghitung PPh 21 TER Tarif Efektif Rata-rata Efektif 1 Januari 2024 https://www.youtube.com/watch?v=jBJS9vzTQH8

Mulyana 03 Januari 2024 | 09:26 WIB

Halo min, terima kasih atas artikel perpajakan yang sangat informatif. Mohon maaf mau bertanya apakah DDTC mengadakan Webinar atau Training terkait dengan penerapan PPh 21 terbaru yang mengadakan sistem TER ? terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 13:39 WIB LITERASI PAJAK

Estafet Kepemimpinan DDTCNews, Tetap Terdepan Sajikan Informasi Pajak

Kamis, 23 Januari 2025 | 11:05 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA

HUT ke-9, Tax Center Gunadarma Komitmen Dukung Penerapan Coretax

Kamis, 23 Januari 2025 | 10:35 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS GUNADARMA - PERTAPSI

PERTAPSI Jalin Kerja Sama dengan Tax Center Gunadarma

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor