LITERATUR PAJAK

Sudah Berlaku! Baca Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Januari 2024 | 08:00 WIB
Sudah Berlaku! Baca Panduan Tarif PPh 21 Terbaru Sesuai PP 58/2023

Panduan tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan di Perpajakan DDTC.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah secara resmi menerapkan aturan baru sebagai pedoman untuk perhitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023) dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.

Tujuannya adalah untuk memudahkan proses, meningkatkan kepatuhan, dan menjalankan sistem administrasi yang lebih efisien.

Perubahan utama dalam PP 58/2023, antara lain pengenalan tarif efektif yang dikenakan atas penghasilan bruto, baik secara bulanan maupun harian. Tarif ini berlaku untuk masa pajak kecuali pada masa pajak terakhir.

Pada masa pajak terakhir, perhitungan PPh akan menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Tarif efektif bulanan dibagi menjadi tiga kategori. Kategori A untuk yang tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan 1 tanggungan, atau kawin tanpa tanggungan. Kategori B untuk yang tidak kawin dengan 2 atau 3 tanggungan, kawin dengan 1 atau 2 tanggungan. Kategori C untuk yang kawin dengan 3 tanggungan.

Sementara itu, tarif efektif juga berlaku secara hitungan harian. Tarif ini ditentukan bersama besaran penghasilan bruto harian untuk masing-masing tarif.

Bagi Anda yang ingin mendalami perubahan ini lebih lanjut, Anda dapat membaca panduan pajak dengan judul Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan di Perpajakan DDTC.

Panduan ini akan memberikan informasi rinci mengenai implementasi perubahan tarif PPh 21 sesuai PP 58/2023, mencakup dasar hukum, latar belakang, definisi, perlakuan pajak, hingga contoh kasus terkait perubahan tarif ini.

Jangan lewatkan akses ke Perpajakan DDTC sekarang! Manfaatkan 7 hari gratis langganan Premium Perpajakan DDTC untuk Anda yang baru mendaftar: https://perpajakan.ddtc.co.id/. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

satriyo 05 Januari 2024 | 10:34 WIB

Rumus Excel Cara Menghitung PPh 21 TER Tarif Efektif Rata-rata Efektif 1 Januari 2024 https://www.youtube.com/watch?v=jBJS9vzTQH8

Mulyana 03 Januari 2024 | 09:26 WIB

Halo min, terima kasih atas artikel perpajakan yang sangat informatif. Mohon maaf mau bertanya apakah DDTC mengadakan Webinar atau Training terkait dengan penerapan PPh 21 terbaru yang mengadakan sistem TER ? terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Isi SPT Masa PPh 21 untuk Desember, Cukup Buatkan Bukti Potong Tahunan

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra