PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Sudah Berakhir, Menu Layanan PPS di DJP Online Tidak Tersedia Lagi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Juli 2022 | 10:47 WIB
Sudah Berakhir, Menu Layanan PPS di DJP Online Tidak Tersedia Lagi

Tampilan laman https://pps.pajak.go.id/. 

JAKARTA, DDTCNews – Menu layanan PPS dalam DJP Online sudah tidak tersedia lagi mulai hari ini, Jumat (1/7/2022).

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berakhir pada 30 Juni 2022. Oleh karena itu, menu layanan PPS pada DJP Online tidak tersedia. Informasi itu disampaikan Kring Pajak untuk merespons salah satu pertanyaan warganet.

“Dikarenakan Program Pengungkapan Sukarela berakhir pada 30 Juni 2022 maka menu PPS pada DJP Online tidak lagi tersedia. Untuk melihat detail SPPH (Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta) atau SKET (Surat Keterangan) silakan menghubungi KPP terdaftar,” tulis Kring Pajak melalui Twitter.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Jika mempunyai kebutuhan terkait dengan menu layanan PPS tersebut, seperti ingin mengunduh SPPH, wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Adapun informasi mengenai kontak KPP dapat dilihat pada laman http://pajak.go.id/unit-kerja.

Hingga saat ini belum ada laporan mengenai rekapitulasi keikutsertaan wajib pajak dalam PPS. Rencananya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo akan menggelar konferensi pers mengenai pelaksanaan PPS pada hari ini.

Namun, berdasarkan pada data hingga 30 Juni 2022 pukul 08.00 WIB, sudah ada 212.240 wajib pajak yang telah mengikuti PPS. DJP juga sudah menerbitkan 264.242 Surat Keterangan atas pengungkapan harta bersih total senilai Rp532,4 triliun dengan jumlah PPh senilai Rp54,2 triliun.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan Pasal 21 PMK 196/2021, terhadap tambahan harta dan utang yang diungkapkan dalam SPPH diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru wajib pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2022.

Wajib pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, harus membukukan nilai harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.

Harta berupa aktiva berwujud yang diungkapkan dalam SPPH tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Kemudian, harta berupa aktiva tidak berwujud yang diungkapkan dalam SPPH tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan. (DDTCNews)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025