KPP PRATAMA CILEGON

Sudah Bayar PPh Final tapi Belum Setor PPN, Wajib Pajak Dikunjungi AR

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Sudah Bayar PPh Final tapi Belum Setor PPN, Wajib Pajak Dikunjungi AR

Ilustrasi.

CILEGON, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon mengadakan kunjungan lapangan ke tempat usaha wajib pajak guna mengonfirmasi data pajak penghasilan final atas transaksi jual beli yang telah dilaksanakan wajib pajak.

Account Representative KPP Pratama Cilegon Dian Anggeraini mengatakan kegiatan yang diadakan pada 28 September 2022 tersebut bertujuan untuk mengonfirmasi data PPh final atas transaksi jual beli dari wajib pajak yang memiliki usaha perdagangan besar atas balas jasa atau kontrak.

“Petugas lantas langsung bertemu dengan pengurus perusahaan untuk melakukan penelitian,” katanya dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Senin (24/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan penelitian otoritas pajak, lanjut Dian, wajib pajak telah melakukan penjualan aset dan sudah membayar PPh final. Namun, wajib pajak bersangkutan ternyata belum membayar PPN seperti diatur dalam Pasal 16D UU PPN dan PPnBM.

“Kunjungan ini untuk mengonfirmasi hal tersebut, sekaligus untuk menggali potensi wajib pajak,” tuturnya.

Merujuk pada Pasal 16D UU PPN dan PPnBM, PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh pengusaha kena pajak (PKP), kecuali atas penyerahan aktiva yang pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan ayat penjelasan Pasal 16D, penyerahan BKP antara lain berupa mesin, bangunan, peralatan, perabotan, atau BKP lain yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh PKP dikenai PPN.

Namun, PPN tidak dikenakan atas pengalihan BKP yang tak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan pengalihan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yaitu kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c UU PPN dan PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra