PENERIMAAN PAJAK

Sudah Ada Kantor Pajak yang Catatkan Penerimaan Lebih dari 100%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Desember 2021 | 16:39 WIB
Sudah Ada Kantor Pajak yang Catatkan Penerimaan Lebih dari 100%

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Sudah ada puluhan unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) yang mencatatkan realisasi penerimaan lebih dari target yang ditetapkan pada 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan hingga Kamis (2/12/2021), sudah ada 31 unit vertikal yang telah mencatatkan realisasi penerimaan pajak lebih dari 100% target.

“Terdiri dari 28 KPP Pratama, 2 KPP Madya, dan KPP Badora (KPP Badan dan Orang Asing),” ujarnya, dikutip pada Jumat (3/12/2021).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Sebagai informasi, target penerimaan pajak keseluruhan senilai Rp1.229,6 triliun. Target itu terdiri atas pajak penghasilan (PPh) Rp683,8 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) Rp518,5 triliun, pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp14,8 triliun, serta pajak lainnya Rp12,4 triliun.

Tahun ini, tepatnya pada Senin (24/5/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga meresmikan organisasi dan tata kerja baru instansi vertikal DJP. Langkah ini berpengaruh pada komposisi unit vertikal DJP.

Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, ada 24 KPP Pratama yang diberhentikan dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain. Kemudian, ada 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – yang berubah nama. Selain itu, ada 18 KPP Madya baru.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Saat ini, instansi vertikal DJP terdiri atas 34 Kantor Wilayah (Kanwil); 4 KPP Wajib Pajak Besar; 9 KPP Khusus; 38 KPP Madya; 301 KPP Pratama; serta 204 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Simak ‘Ini Jumlah Kanwil, KPP, dan KP2KP Ditjen Pajak Sekarang’.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut otoritas akan mengandalkan 3 sektor usaha sebagai penopang penerimaan pajak hingga akhir tahun. Pemerintah memang hanya punya 1 bulan tersisa sebelum tutup buku 2021.

Ketiga sektor yang dimaksud Suryo telah menunjukkan pemulihan dari tekanan pandemi Covid-19 per Oktober 2021. Selain itu, sektor-sektor usaha tersebut juga memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak secara umum.

"Sektor industri pengolahan, sektor perdagangan, dan sektor khususnya pertambangan, yang menjadi pendorong penerimaan sampai dengan akhir 2021," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi