KEMENTERIAN KEUANGAN

Sudah 99% Pegawai Kemenkeu Lapor LHKPN, Kewajarannya akan Dianalisis

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Maret 2023 | 18:45 WIB
Sudah 99% Pegawai Kemenkeu Lapor LHKPN, Kewajarannya akan Dianalisis

Wakil Menteri Keuangan dalam konferensi pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 99,99% pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan sesungguhnya LHKPN harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2023. Namun, Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh pegawainya untuk menyampaikan LHKPN paling lambat pada 28 Februari 2023.

"Satu bulan lebih awal dari deadline yang ditetapkan oleh KPK. Ini kebijakan internal Kemenkeu sejak beberapa tahun terakhir yang dimaksudkan untuk disiplin pegawai dan percepatan agar tidak menumpuk di Maret," ujar Suahasil, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Bila pegawai tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan LHKPN karena bukan merupakan penyelenggara negara, pegawai Kemenkeu diwajibkan melaporkan harta kekayaan lewat sistem internal bernama Alpha.

Pelaporan harta kekayaan melalui Alpha juga harus dilaksanakan paling lambat pada 28 Februari 2023.

"Bagi pegawai yang tidak melaporkan LHKPN dan LHK dilakukan tindakan disiplin sesuai ketentuan menggunakan 3 lines of defense, dipanggil kepala kantornya, diberitahu, disuruh memperbaiki. Kalau tidak, dipanggil oleh unit kepatuhan internal. Kalau tidak, dipanggil Itjen," ujar Suahasil.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Suahasil mengatakan Alpha Kemenkeu telah terkoneksi dengan sistem LHKPN milik KPK. Seluruh laporan harta kekayaan yang masuk dalam sistem akan dilakukan analisis formal dan materiel.

"Analisis formal adalah kelengkapan berkas, kepatuhan menyampaikan, dan seluruh kelengkapan-kelengkapan lainnya yang sifatnya administratif," ujar Suahasil.

Analisis atas aspek materiel dilakukan guna menguji kewajaran kepemilikan harta yang dikaitkan dengan profil pegawai yang bersangkutan seperti profil jabatan, sumber perolehan, harta kekayaan yang tidak dilaporkan, dan informasi transaksi mencurigakan dari PPATK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses