KINERJA FISKAL

Subsidi & Kompensasi Dibayar, Pertamina-PLN Bakal Terima Rp163 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 21 Oktober 2022 | 17:11 WIB
Subsidi & Kompensasi Dibayar, Pertamina-PLN Bakal Terima Rp163 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja Pembicaraan TK.1/ Pembahasan RUU tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN tahun 2021 dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah segera membayarkan subsidi energi dan kompensasi kepada Pertamina dan PLN dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total subsidi energi dan kompensasi yang dibayarkan kepada 2 perusahaan pelat merah itu diperkirakan bakal mencapai Rp163 triliun.

Baca Juga:
Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

"Pembayaran kompensasi Rp163 triliun itu Rp132,1 triliun untuk Pertamina dan Rp31,2 triliun untuk PLN. Ini kita usahakan tercairkan Oktober ini karena seluruh persyaratan sudah dari sisi review BPKP dan koordinasi dengan 2 menteri lain tentu kita akan melakukan proses pencairan dalam minggu-minggu depan ini dari dirjen anggaran," ujar Sri Mulyani, Jumat (21/10/2022).

Untuk diketahui, realisasi subsidi hingga September 2022 tercatat masih senilai Rp167,2 triliun. Adapun realisasi kompensasi masih mencapai Rp104,8 triliun, sama sekali tidak bertambah bila dibandingkan dengan realisasi hingga bulan Agustus.

Belum dibayarkannya kompensasi kepada Pertamina dan PLN adalah salah satu faktor yang menyebabkan APBN mampu mempertahankan surplus hingga akhir kuartal III/2022.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Hingga September 2022, pemerintah mencatat APBN mengalami surplus senilai Rp60,9 triliun atau 0,33% dari PDB. Adapun sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) hingga September 2022 sudah mencapai Rp490,7 triliun.

Hal ini tak terlepas dari nilai belanja negara yang masih senilai Rp1.913,9 triliun. Bila subsidi energi dan kompensasi senilai Rp163 triliun dibayarkan oleh pemerintah pada bulan ini, APBN bakal mengalami defisit kurang lebih senilai Rp102,2 triliun.

Terlepas dari faktor tersebut, Sri Mulyani mengatakan surplus APBN 2022 akan menjadi modal dalam menghadapi ketidakpastian perekonomian global pada 2023.

"Kita menggunakan APBN untuk mengumpulkan bekal dalam rangka mengakumulasi daya tahan supaya kita bisa masuk gejolak dunia yang memang akan sangat tidak pasti pada 2023," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Listrik 50 Persen di Januari-Februari 2025, Begini Hitungannya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemda Diminta Lakukan Pencadangan Dana dari APBN untuk Infrastruktur

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra