KEBIJAKAN PAJAK

Struktur Penerimaan Pajak Masih Rentan, UMKM Bisa Jadi Solusi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Struktur Penerimaan Pajak Masih Rentan, UMKM Bisa Jadi Solusi

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa menjadi solusi atas kerentanan struktur penerimaan pajak nasional.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah mengatakan struktur penerimaan pajak masih menghadapi tantangan. Pasalnya, sebagian besar penerimaan pajak nasional bertumpu pada kategori wajib pajak besar dan wajib pajak khusus.

Dia menerangkan jumlah wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jakarta Khusus sekitar 17.800 wajib pajak. Kemudian wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar/LTO mencapai 3.000-an WP. Kedua kantor tersebut berkontribusi 41% hingga 42% pada total target penerimaan pajak nasional 2021.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

"Artinya ini bertumpu pada sekitar 21.000-22.000 wajib pajak dan secara logika itu sangat rentan. Sementara itu, pelaku UMKM jumlahnya signifikan," katanya dalam sebuah webinar pada Kamis (28/10/2021).

Yunirwansyah menyampaikan pelaku UMKM memiliki potensi besar sebagai solusi ideal menjawab kerentanan penerimaan pajak nasional. Hal tersebut berkaca pada data statistik besarnya kontribusi UMKM pada perekonomian nasional.

Pelaku UMKM berdasarkan data Kemenkop UKM mencapai 65,4 juta entitas bisnis. Kontribusi pada produk domestik bruto (PDB) mencapai 61,07% atau setara Rp8.700 triliun. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan kontribusi usaha besar yang berkisar Rp5.000-an triliun.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

UMKM juga menjadi tulang punggung untuk menyerap pasar tenaga kerja nasional. Tenaga kerja yang berkecimpung di bisnis UMKM mencapai 97% dari total angkatan kerja nasional.

Namun, kekuatan ekonomi tersebut belum paralel dengan kontribusi UMKM pada penerimaan pajak. Oleh karena itu, DJP berupaya untuk menggandeng UMKM agar lebih banyak yang masuk dalam sistem administrasi perpajakan, salah satunya dengan business development service (BDS).

"Jadi yang sudah disampaikan saat ini WP Khusus dan LTO itu 42% dari total penerimaan dan hanya dari 22.000 wajib pajak. Melalui kegiatan ini diharapkan UMKM dapat berkembang, tumbuh, masuk sistem perpajakan dan memberikan kontribusi pada pembiayaan pembangunan," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik