KEBIJAKAN PAJAK

Struktur Penerimaan Pajak Masih Rentan, UMKM Bisa Jadi Solusi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:00 WIB
Struktur Penerimaan Pajak Masih Rentan, UMKM Bisa Jadi Solusi

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa menjadi solusi atas kerentanan struktur penerimaan pajak nasional.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Yunirwansyah mengatakan struktur penerimaan pajak masih menghadapi tantangan. Pasalnya, sebagian besar penerimaan pajak nasional bertumpu pada kategori wajib pajak besar dan wajib pajak khusus.

Dia menerangkan jumlah wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Jakarta Khusus sekitar 17.800 wajib pajak. Kemudian wajib pajak yang terdaftar di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar/LTO mencapai 3.000-an WP. Kedua kantor tersebut berkontribusi 41% hingga 42% pada total target penerimaan pajak nasional 2021.

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

"Artinya ini bertumpu pada sekitar 21.000-22.000 wajib pajak dan secara logika itu sangat rentan. Sementara itu, pelaku UMKM jumlahnya signifikan," katanya dalam sebuah webinar pada Kamis (28/10/2021).

Yunirwansyah menyampaikan pelaku UMKM memiliki potensi besar sebagai solusi ideal menjawab kerentanan penerimaan pajak nasional. Hal tersebut berkaca pada data statistik besarnya kontribusi UMKM pada perekonomian nasional.

Pelaku UMKM berdasarkan data Kemenkop UKM mencapai 65,4 juta entitas bisnis. Kontribusi pada produk domestik bruto (PDB) mencapai 61,07% atau setara Rp8.700 triliun. Angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan kontribusi usaha besar yang berkisar Rp5.000-an triliun.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

UMKM juga menjadi tulang punggung untuk menyerap pasar tenaga kerja nasional. Tenaga kerja yang berkecimpung di bisnis UMKM mencapai 97% dari total angkatan kerja nasional.

Namun, kekuatan ekonomi tersebut belum paralel dengan kontribusi UMKM pada penerimaan pajak. Oleh karena itu, DJP berupaya untuk menggandeng UMKM agar lebih banyak yang masuk dalam sistem administrasi perpajakan, salah satunya dengan business development service (BDS).

"Jadi yang sudah disampaikan saat ini WP Khusus dan LTO itu 42% dari total penerimaan dan hanya dari 22.000 wajib pajak. Melalui kegiatan ini diharapkan UMKM dapat berkembang, tumbuh, masuk sistem perpajakan dan memberikan kontribusi pada pembiayaan pembangunan," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini