CUKAI merupakan salah satu instrumen perpajakan yang kontribusinya saat ini mencapai 9%-10% dari total penerimaan perpajakan. Dalam konteks pemulihan ekonomi, layaknya penerimaan negara lainnya, peran cukai menjadi semakin krusial dalam menyeimbangkan kondusivitas iklim usaha dan menjaga agar basis pajak tidak hilang.
Di tengah geliat pemulihan ekonomi nasional, berita mengenai penyelundupan rokok ilegal menyeruak ke ranah publik. Kementerian Keuangan sendiri menyatakan tingkat peredaran rokok ilegal pada 2020 tumbuh ke level 4,9% dari total peredaran rokok, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 3%.
Lantas, faktor apa saja yang menyebabkan fenomena barang kena cukai ilegal di Indonesia? Bagaimana strategi pemerintah dalam mengatasi modus kecurangan cukai yang sering muncul?
Pada episode Podtax kali ini Lenida Ayumi berbincang bersama Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI Nirwala Dwi Heriyanto mengenai upaya pengawasan dan penindakan hukum barang kena cukai ilegal di Indonesia.
Ingin tahu pembahasan selengkapnya? Yuk saksikan di DDTC Podtax dan ikuti kuis berhadiahnya!
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.