KERJA SAMA PENDIDIKAN

STHI Jentera Gandeng DDTC Buka Kelas Hukum Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Agustus 2017 | 16:32 WIB
STHI Jentera Gandeng DDTC Buka Kelas Hukum Perpajakan Perwakilan DDTC, Praktisi Hukum, dan STHI Jentera berfoto bersama di Kampus Jentera, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/8). (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera bekerja sama dengan DDTC akan membuka kelas hukum perpajakan pada program sarjana hukum peminatan hukum bisnis. Tim ahli dan praktisi DDTC diminta untuk terlibat dalam pengajaran mata kuliah tersebut.

Senior Partner DDTC Danny Septriadi mengatakan kerja sama ini dibangun untuk memberikan pemahaman lebih mendalam kepada para mahasiswa program sarjana hukum mengenai pokok-pokok hukum perpajakan untuk diterapkan dalam profesi mereka di kemudian hari. Selain itu, dalam sistem pengajarannya, materi hukum perpajakan ini juga akan dielaborasikan dengan nilai-nilai etika dan integritas.

“Tim ahli dan praktisi DDTC merancang kurikulum pengajaran hukum perpajakan dengan mengkombinasikan keahlian praktis dan akademis di bidang perpajakan dengan kebutuhan di bidang hukum bisnis,” ujarnya dalam rapat koordinasi persiapan pengajar STHI Jentera, di Kampus Jentera, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/8).

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Yunus Husein selaku Kepala Sekolah STHI Jentera serta Partner Tax Compliance & Litigation Services DDTC David Hamzah Damian.

Hadir pula kalangan akademisi dan praktisi hukum dari kantor hukum ternama antara lain Staf Pengajar STHI Jentera Eryanto Nugroho, Partner Assegaf, Hamzah, & Partners (AHP) Eri Hertiawan dan Zacky Zainal Husein, Partner Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) Abdul Haris Muhammad Rum, dan Gita Putri Damayana dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).

Rapat koordinasi pengajar STHI Jentera ini bertujuan untuk merumuskan kurikulum pengajaran hukum bisnis yang berbeda dengan sekolah hukum lainnya dengan lebih menitikberatkan perkembangan terkini di dunia praktisi dan dunia internasional.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

STHI Jentera memiliki visi yakni sekolah para pembaru hukum. Sedangkan misinya yaitu menyelenggarakan pendidikan hukum dengan menciptakan lingkungan dan budaya akademik yang membangkitkan dan menantang peserta didik dan pengajar untuk selalu mengembangkan ilmu yang didapat, serta berkreasi dan berkontribusi pada bidang hukum di Indonesia dan sebagai warga dunia.

Sebagai tambahan informasi, STHI Jentera telah membuka program sarjana hukum sejak 2015. Di tengah banyaknya program sarjana hukum di Indonesia, STHI Jentera hadir dengan program pendidikan hukum yang berbeda. Informasi lebih lanjut mengenai STHI Jentera dapat dilihat di sini.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra