KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB
STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Berfoto bersama setelah penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) antara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dan DDTC, Rabu (7/6/2023).

JAKARTA, DDTCNews – Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera dan DDTC resmi memperbarui kerja sama terkait dengan pendidikan dan pelatihan bidang hukum pajak.

Pembaruan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) terkait dengan peningkatan ilmu pengetahuan hukum dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bidang hukum Indonesia pada STH Indonesia Jentera.

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo dan Founder DDTC Darussalam pada hari ini, Rabu (7/6/2023). Penandatanganan MoU dilaksanakan bersamaan dengan acara diskusi publik bertajuk Peran dan Masa Depan Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Ketua STH Indonesia Jentera Arief T. Surowidjojo mengapresiasi adanya kerja sama dengan DDTC. Apalagi, selama ini DDTC sudah turut berkontribusi, termasuk dalam pemberian beasiswa. Selama 2015-2022, DDTC sudah memberikan beasiswa kepada 8 orang mahasiswa STH Indonesia Jentera.

Dia berharap STH Indonesia Jentera bisa dimanfaatkan sebagai laboratorium dalam berbagai kegiatan penelitian atau riset ke depan. Terlebih, Indonesia saat ini sedang menjalankan agenda reformasi perpajakan. Dia berharap ada kegiatan aktif setelah penandatanganan MoU tersebut.

“Baik itu penelitian, pendidikan, dan kalau memungkinkan juga pengabdian masyarakat. Kita bisa explore sehingga ke depan kita bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya nyata dan berguna,” ujar Arief.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Kerja sama tersebut penting mengingat pajak tidak hanya berbicara masalah administratif tetapi juga hukum ketika masuk ranah peradilan. Oleh karena itu, dia berharap DDTC juga dapat melibatkan mahasiswa, dosen, dan seluruh pihak yang ada di STH Indonesia Jentera dalam berbagai kegiatan.

Founder DDTC Darussalam merespons positif adanya kerja sama ini. DDTC sebagai institusi perpajakan, imbuhnya, membuka diri terhadap berbagai bentuk kolaborasi dengan dunia pendidikan. Salah satu kegiatan yang bisa dilakukan adalah riset bersama.

"Kita menanti kerja sama konkret dan siap mendukung apa saja yang bisa kita lakukan bersama,” ujar Darussalam.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Dalam kesempatan tersebut, Darussalam mengatakan pajak merupakan bidang yang multidisplin ilmu, tidak terkecuali ilmu hukum. Oleh karena itu, dia berharap STH Indonesia Jentera juga perlu secara aktif mendiskusikan topik pajak. Harapannya, pajak yang berkeadilan hadir di Indonesia.

“Jangan ragu. Pajak itu bagian dari hukum. Hukum jangan tinggalkan pajak. Ini penting karena pajak itu tulang punggung penerimaan negara,” katanya.

MoU dengan perguruan tinggi tersebut merupakan wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia. Hingga saat ini, DDTC telah menjalin kerja sama pendidikan dengan 33 perguruan tinggi.

Baca Juga:
Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Selain STH Indonesia Jentera, 32 perguruan tinggi lainnya antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, dan Universitas Sebelas Maret.

Kemudian, Universitas Brawijaya, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Lalu, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, dan UPN Veteran Jakarta.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Selanjutnya, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, Ubaya, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Universitas Islam Malang (Unisma), Universitas Nasional (Unas), Universitas Negeri Malang, Universitas Ibn Khaldun Bogor (Uika), dan Universitas Padjadjaran (Unpad).

Sebagai informasi, diskusi publik bertajuk Peran dan Masa Depan Pengadilan Pajak menghadirkan 3 narasumber kompeten yang akan membawakan topik-topik menarik. Pertama, Founder DDTC Darussalam. Kedua, Komisioner Komisi Yudisial RI dan Pengajar STH Indonesia Jentera Binziad Kadafi.

Ketiga, Pengajar STH Indonesia Jentera dan Peneliti LeIP Dian Rositawati. Diskusi publik ini menghadirkan Ketua Bidang Studi Hukum Bisnis STH Indonesia Jentera Muhammad Faiz Aziz sebagai moderator. Publik bisa mengikutinya melalui live streaming Youtube. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai