KP2KP SIDRAP

Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Status PKP Dicabut karena Telat Lapor SPT? Begini Penjelasan Fiskus

Ilustrasi.

SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap memberikan asistensi kepada wajib pajak berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) terkait dengan tata cara pelaporan SPT Masa PPN pada 23 September 2024.

Petugas dari KP2KP Sidrap Rio Lutfi Bryantama menjelaskan SPT Masa PPN wajib disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Namun, PKP bernama Ichsan ternyata lupa untuk melaporkannya sehingga meminta asistensi dari kantor pajak.

“Sesuai Pasal 15A ayat 2 UU No. 42/2009, SPT Masa PPN wajib disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Rio juga menegaskan keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN tidak lantas menyebabkan status PKP dicabut. Menurutnya, keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN mengakibatkan PKP bersangkutan diberi sanksi administrasi senilai Rp500.000 per masa pajak.

Namun, apabila SPT Masa PPN ternyata tidak dilaporkan selama 3 bulan berturut-turut maka DJP bisa menonaktifkan sertifikat elektronik milik PKP untuk sementara. Akibatnya, PKP tidak dapat membuat faktur pajak.

“PMK 147/2017 menyebutkan apabila dalam waktu 1 bulan setelah penonaktifan sertifikat elektronik tersebut PKP tidak melakukan klarifikasi atau klarifikasinya ditolak maka DJP dapat mencabut status PKP secara jabatan,” tuturnya.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Apabila ingin membuat faktur kembali setelah dilakukan pencabutan status PKP maka wajib pajak harus mengajukan kembali permohonan pengukuhan PKP.

Sementara itu, Ichsan berkomitmen melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik, termasuk lebih memperhatikan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN ke depannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?