VIRUS CORONA

Sri Mulyani Tingkatkan Pengawasan Kesehatan Pegawai DJP dan DJBC

Dian Kurniati | Selasa, 10 Maret 2020 | 13:48 WIB
Sri Mulyani Tingkatkan Pengawasan Kesehatan Pegawai DJP dan DJBC

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan seluruh pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai di tengah wabah virus Corona.

Sri Mulyani menilai pegawai di kedua direktorat itu memiliki risiko tinggi tertular virus Corona lantaran pekerjaannya selalu bersinggungan dengan masyarakat. Dia berharap para pegawai tetap melayani masyarakat secara baik.

“Risiko meningkat dengan adanya Corona. Saya terima kasih kepada seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas meski ada situasi dihadapi, terutama di bandara dan pelabuhan,” katanya di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Baca Juga:
Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan akan selalu memperhatikan keamanan dan kesehatan seluruh pegawai. Dia juga memastikan kehati-hatian itu juga tidak mengurangi tugas dari para pegawai dalam melayani masyarakat.

Saat ini, musim pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan sudah datang. Interaksi antara pegawai DJP dengan masyarakat pun makin intens, meski pada saat bersamaan pelaporan SPT sudah bisa dilakukan secara online atau e-Filing.

Di lain pihak, lanjut Sri Mulyani, pegawai DJBC tetap bekerja di setiap pintu masuk di pelabuhan dan bandara, sehingga risiko tertular virus Corona dari setiap orang yang masuk ke Indonesia pun cukup besar.

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan prosedur pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap pengunjung di kantor pajak sudah dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Tak hanya itu, wajib pajak yang datang juga diwajibkan membersihkan tangan menggunakan cairan pembersih sebelum memasuki kantor. Adapun prosedur itu sesuai dengan instruksi Kemenkes dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam prosedur pemeriksaan tersebut, wajib pajak dengan suhu di atas 38 derajat Celcius, tidak akan diizinkan memasuki kantor pajak, sehingga disarankan melaporkan SPT melalui e-Filing.

“Kami sangat menjaga kesehatan, baik karyawan kami maupun wajib pajak. Protokol yang kami lakukan sesuai dengan tempat lain, agar tidak ada yang tertular,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi