EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Terima Usulan Tambahan Stimulus Rp126,2 Triliun, Apa Saja?

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 17:12 WIB
Sri Mulyani Terima Usulan Tambahan Stimulus Rp126,2 Triliun, Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima berbagai usulan tambahan dana untuk penanganan virus Corona serta berbagai dampak yang ditimbulkan.

Hingga 9 Agustus 2020, Sri Mulyani menerima usulan pada empat klaster dengan total senilai Rp126,2 triliun. Dia berharap usulan tersebut bisa berjalan baik sehingga akan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

"Usulan baru itu kita akan mintakan ke kementerian/lembaga menyiapkan supaya mereka bisa betul-betul melakukannya sehingga kekuatan dari belanja pemerintah akan mendorong pemulihan ekonomi," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Sri Mulyani mengatakan usulan pertama datang dari kelompok penanganan masalah kesehatan akibat pandemi virus Corona senilai Rp23,3 triliun. Menurutnya, pemeritah diminta memberikan apresiasi terhadap tenaga kesehatan dan nonkesehatan yang sudah membantu penanganan virus Corona.

Insentif untuk tenaga kesehatan telah diputuskan untuk diperpanjang hingga Desember 2020. Demikian pula perluasan insentif nontenaga kesehatan yang juga berlaku hingga Desember 2020.

"Mereka akan ada tambahan reward sebagai apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang sudah melaksanakan di garis terdepan menghadapi Covid," ujarnya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Selain itu, ada usulan untuk mendukung rumah sakit dalam penanganan pasien. Usulan berupa percepatan pengadaan alat kesehatan dan percepatan klaim biaya perawatan. Di sisi lain, ada juga usulan pos anggaran yang disiapkan untuk pengadaan vaksin virus Corona.

Usulan kedua mengenai tambahan dana untuk program perlindungan sosial senilai Rp18,7 triliun. Dana itu akan digunakan untuk program bantuan kepada kelompok berpendapatan menengah hingga perpanjangan diskon tarif listrik.

Meski masih berupa usulan, ada beberapa program yang telah tertuang dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA). Misalnya bantuan pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran di pesantren senilai Rp2,6 triliun, bantuan beras untuk penerima program keluarga harapan senilai Rp4,6 triliun, dan bantuan Rp500.000 untuk 9 juta penerima kartu sembako senilai Rp4,6 triliun.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Pada kelompok dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda, ada usulan senilai Rp81,1 triliun. Sri Mulyani menyebut usulan itu misalnya berupa bantuan produktif untuk usaha kecil dengan nominal bantuan Rp2,4 juta per penerima serta bantuan untuk tenaga kerja terdampak senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan kepada yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Adapun pada kelompok dunia usaha, ada usulan senilai Rp3,1 triliun yang terdiri atas pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum. Ada pula usulan pembebasan biaya beban atau abonemen listrik bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri.

"Sehingga mereka membayar yang benar-benar dilakukan. Kalau kegiatan ekonomi turun dan penggunaan listrik turun, mereka tidak terbebani dengan abonemen," katanya.

Menurut Sri Mulyani, berbagai usulan tambahan dana stimulus tersebut akan diambil dari beberapa pos stimulus yang telah ada saat ini tetapi implementasinya kurang maksimal. Dengan realokasi itu, dia menilai pemerintah tidak perlu menambah alokasi anggaran stimulus yang saat ini dialokasikan sebesar Rp695,2 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan