EFEK VIRUS CORONA

Sri Mulyani Terima Usulan Tambahan Stimulus Rp126,2 Triliun, Apa Saja?

Dian Kurniati | Senin, 10 Agustus 2020 | 17:12 WIB
Sri Mulyani Terima Usulan Tambahan Stimulus Rp126,2 Triliun, Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerima berbagai usulan tambahan dana untuk penanganan virus Corona serta berbagai dampak yang ditimbulkan.

Hingga 9 Agustus 2020, Sri Mulyani menerima usulan pada empat klaster dengan total senilai Rp126,2 triliun. Dia berharap usulan tersebut bisa berjalan baik sehingga akan berkontribusi pada pemulihan ekonomi nasional.

"Usulan baru itu kita akan mintakan ke kementerian/lembaga menyiapkan supaya mereka bisa betul-betul melakukannya sehingga kekuatan dari belanja pemerintah akan mendorong pemulihan ekonomi," katanya melalui konferensi video, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan usulan pertama datang dari kelompok penanganan masalah kesehatan akibat pandemi virus Corona senilai Rp23,3 triliun. Menurutnya, pemeritah diminta memberikan apresiasi terhadap tenaga kesehatan dan nonkesehatan yang sudah membantu penanganan virus Corona.

Insentif untuk tenaga kesehatan telah diputuskan untuk diperpanjang hingga Desember 2020. Demikian pula perluasan insentif nontenaga kesehatan yang juga berlaku hingga Desember 2020.

"Mereka akan ada tambahan reward sebagai apresiasi dari pemerintah kepada mereka yang sudah melaksanakan di garis terdepan menghadapi Covid," ujarnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Selain itu, ada usulan untuk mendukung rumah sakit dalam penanganan pasien. Usulan berupa percepatan pengadaan alat kesehatan dan percepatan klaim biaya perawatan. Di sisi lain, ada juga usulan pos anggaran yang disiapkan untuk pengadaan vaksin virus Corona.

Usulan kedua mengenai tambahan dana untuk program perlindungan sosial senilai Rp18,7 triliun. Dana itu akan digunakan untuk program bantuan kepada kelompok berpendapatan menengah hingga perpanjangan diskon tarif listrik.

Meski masih berupa usulan, ada beberapa program yang telah tertuang dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA). Misalnya bantuan pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran di pesantren senilai Rp2,6 triliun, bantuan beras untuk penerima program keluarga harapan senilai Rp4,6 triliun, dan bantuan Rp500.000 untuk 9 juta penerima kartu sembako senilai Rp4,6 triliun.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Pada kelompok dukungan sektoral kementerian/lembaga dan pemda, ada usulan senilai Rp81,1 triliun. Sri Mulyani menyebut usulan itu misalnya berupa bantuan produktif untuk usaha kecil dengan nominal bantuan Rp2,4 juta per penerima serta bantuan untuk tenaga kerja terdampak senilai Rp600.000 per bulan selama 4 bulan kepada yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Adapun pada kelompok dunia usaha, ada usulan senilai Rp3,1 triliun yang terdiri atas pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum. Ada pula usulan pembebasan biaya beban atau abonemen listrik bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri.

"Sehingga mereka membayar yang benar-benar dilakukan. Kalau kegiatan ekonomi turun dan penggunaan listrik turun, mereka tidak terbebani dengan abonemen," katanya.

Menurut Sri Mulyani, berbagai usulan tambahan dana stimulus tersebut akan diambil dari beberapa pos stimulus yang telah ada saat ini tetapi implementasinya kurang maksimal. Dengan realokasi itu, dia menilai pemerintah tidak perlu menambah alokasi anggaran stimulus yang saat ini dialokasikan sebesar Rp695,2 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN