KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pajak yang Dibayarkan Bakal Kembali ke Masyarakat

Dian Kurniati | Selasa, 24 Januari 2023 | 10:30 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Pajak yang Dibayarkan Bakal Kembali ke Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan pajak wajib dibayarkan oleh masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi. Selanjutnya, manfaat pajak yang dibayarkan tersebut nantinya akan kembali dirasakan masyarakat.

"Membayar pajak untuk memperbaiki APBN, bukan untuk saya. Membayar pajak itu untuk dibalikke meneh (dikembalikan lagi)," katanya, dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menuturkan pajak menjadi sumber penerimaan yang penting dalam pengelolaan APBN. Dari pajak yang terkumpul tersebut, lanjutnya, pemerintah kemudian membelanjakannya untuk berbagai program.

Program dari APBN yang dirasakan masyarakat di antaranya pembangunan proyek infrastruktur. Selain itu, pemerintah juga memiliki program untuk mendukung perekonomian kelompok masyarakat miskin seperti bantuan modal dan pembangunan pusat pelatihan.

Menteri keuangan menyatakan semua program dari APBN tersebut bertujuan menguatkan kegiatan perekonomian masyarakat. Apabila penghasilan masyarakat meningkat, sambungnya, pajak yang dibayarkan juga akan lebih besar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menambahkan masyarakat yang memiliki kemampuan harus menyadari kewajibannya membayar pajak kepada negara. Apabila tidak mampu, negara akan memberikan bantuan melalui program perlindungan sosial pada APBN.

"Kami hanya sebagai pengelolanya uang negara, mengumpulkan sesuai peraturan undang-undang, sesuai dengan konstitusi," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra