KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pajak yang Dibayarkan Bakal Kembali ke Masyarakat

Dian Kurniati | Selasa, 24 Januari 2023 | 10:30 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Pajak yang Dibayarkan Bakal Kembali ke Masyarakat

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat.

Sri Mulyani mengatakan pajak wajib dibayarkan oleh masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi. Selanjutnya, manfaat pajak yang dibayarkan tersebut nantinya akan kembali dirasakan masyarakat.

"Membayar pajak untuk memperbaiki APBN, bukan untuk saya. Membayar pajak itu untuk dibalikke meneh (dikembalikan lagi)," katanya, dikutip pada Selasa (24/1/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani menuturkan pajak menjadi sumber penerimaan yang penting dalam pengelolaan APBN. Dari pajak yang terkumpul tersebut, lanjutnya, pemerintah kemudian membelanjakannya untuk berbagai program.

Program dari APBN yang dirasakan masyarakat di antaranya pembangunan proyek infrastruktur. Selain itu, pemerintah juga memiliki program untuk mendukung perekonomian kelompok masyarakat miskin seperti bantuan modal dan pembangunan pusat pelatihan.

Menteri keuangan menyatakan semua program dari APBN tersebut bertujuan menguatkan kegiatan perekonomian masyarakat. Apabila penghasilan masyarakat meningkat, sambungnya, pajak yang dibayarkan juga akan lebih besar.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dia menambahkan masyarakat yang memiliki kemampuan harus menyadari kewajibannya membayar pajak kepada negara. Apabila tidak mampu, negara akan memberikan bantuan melalui program perlindungan sosial pada APBN.

"Kami hanya sebagai pengelolanya uang negara, mengumpulkan sesuai peraturan undang-undang, sesuai dengan konstitusi," ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja