PMK 96/2023

Sri Mulyani Tambah Daftar Barang Kiriman yang Kena Bea Masuk dan PDRI

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Sri Mulyani Tambah Daftar Barang Kiriman yang Kena Bea Masuk dan PDRI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menambah daftar barang yang dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan tarif umum jika diimpor melalui mekanisme impor barang kiriman.

Merujuk pada Pasal 29 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023, terdapat 9 jenis barang kiriman yang dikenai bea masuk dan PDRI sesuai dengan tarif umum.

"Barang kiriman dengan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum (most favoured nation) untuk bea masuk dan PDRI," bunyi Pasal 29 ayat (5) PMK 96/2023, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Barang kiriman yang dimaksud antara lain kosmetik atau preparat kecantikan yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07; tas, koper, dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalam pos 42.02; serta buku dan barang lainnya yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04.

Selanjutnya, produk tekstil, garmen, dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63; alas kaki, sepatu, dan sejenis yang diklasifikasikan dalam bab 64; serta barang dari besi atau baja yang diklasifikasikan dalam bab 73.

Kemudian, sepeda, skuter, dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down yang diklasifikasikan dalam HS code 8711.60.92, 8711.60.93, 8711.60.94, 8711.60.95, 8711.60.99; sepeda tidak bermotor yang diklasifikasikan dalam pos 87.12; dan jam tangan yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai perbandingan, pada PMK sebelumnya yakni PMK 199/2019, pemberlakuan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman hanya berlaku atas buku, tas, koper, produk tekstil, garmen, alas kaku, dan sepatu.

Dalam hal barang kiriman yang diimpor tidak tercakup dalam jenis barang sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (4) PMK 96/2023, barang tersebut akan dikenai bea masuk sebesar 7,5%, PPN sebesar 11%, dan dikecualikan dari pemungutan PPh.

Apabila barang kiriman yang diimpor ternyata memiliki nilai pabean tidak lebih dari FOB US$3 per penerima barang per kiriman maka barang tersebut diberikan pembebasan bea masuk, dikecualikan PPh, dan dikenai PPN sebesar 11%.

PMK 96/2023 telah diundangkan pada 18 September 2023 dan berlaku dalam waktu 60 hari setelah tanggal tersebut. Dengan berlakunya PMK 96/2023, PMK 199/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra