PMK 96/2023

Sri Mulyani Tambah Daftar Barang Kiriman yang Kena Bea Masuk dan PDRI

Muhamad Wildan | Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Sri Mulyani Tambah Daftar Barang Kiriman yang Kena Bea Masuk dan PDRI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menambah daftar barang yang dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai dengan tarif umum jika diimpor melalui mekanisme impor barang kiriman.

Merujuk pada Pasal 29 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 96/2023, terdapat 9 jenis barang kiriman yang dikenai bea masuk dan PDRI sesuai dengan tarif umum.

"Barang kiriman dengan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberlakukan ketentuan dan tarif pembebanan umum (most favoured nation) untuk bea masuk dan PDRI," bunyi Pasal 29 ayat (5) PMK 96/2023, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Barang kiriman yang dimaksud antara lain kosmetik atau preparat kecantikan yang diklasifikasikan dalam pos 33.03, pos 33.04, pos 33.05, pos 33.06, dan pos 33.07; tas, koper, dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalam pos 42.02; serta buku dan barang lainnya yang diklasifikasikan dalam pos 49.01, pos 49.02, pos 49.03, dan pos 49.04.

Selanjutnya, produk tekstil, garmen, dan sejenisnya yang diklasifikasikan dalam bab 61, bab 62, dan bab 63; alas kaki, sepatu, dan sejenis yang diklasifikasikan dalam bab 64; serta barang dari besi atau baja yang diklasifikasikan dalam bab 73.

Kemudian, sepeda, skuter, dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down yang diklasifikasikan dalam HS code 8711.60.92, 8711.60.93, 8711.60.94, 8711.60.95, 8711.60.99; sepeda tidak bermotor yang diklasifikasikan dalam pos 87.12; dan jam tangan yang diklasifikasikan dalam pos 91.01 dan pos 91.02.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sebagai perbandingan, pada PMK sebelumnya yakni PMK 199/2019, pemberlakuan bea masuk dan PDRI atas barang kiriman hanya berlaku atas buku, tas, koper, produk tekstil, garmen, alas kaku, dan sepatu.

Dalam hal barang kiriman yang diimpor tidak tercakup dalam jenis barang sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (4) PMK 96/2023, barang tersebut akan dikenai bea masuk sebesar 7,5%, PPN sebesar 11%, dan dikecualikan dari pemungutan PPh.

Apabila barang kiriman yang diimpor ternyata memiliki nilai pabean tidak lebih dari FOB US$3 per penerima barang per kiriman maka barang tersebut diberikan pembebasan bea masuk, dikecualikan PPh, dan dikenai PPN sebesar 11%.

PMK 96/2023 telah diundangkan pada 18 September 2023 dan berlaku dalam waktu 60 hari setelah tanggal tersebut. Dengan berlakunya PMK 96/2023, PMK 199/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi