KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut UU HKPD Perjelas Kewenangan Pajak Pusat dan Daerah

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Maret 2022 | 11:30 WIB
Sri Mulyani Sebut UU HKPD Perjelas Kewenangan Pajak Pusat dan Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Kickoff Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

DEMAK, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) disusun untuk mensinergikan pajak pusat dan pajak daerah, khususnya pajak yang berbasis konsumsi.

Dengan adanya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), objek pajak berbasis konsumsi yang menjadi kewenangan daerah akan diperluas. Selain itu, PBJT juga bertujuan agar tidak tumpang tindih dengan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Jadi ada sinergi pajak pusat dan daerah. Misalnya, untuk pungutan objek rekreasi, valet parking, itu semua menjadi jelas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Kickoff Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dengan sinergi antara pajak pusat dan pajak daerah tersebut, Sri Mulyani berharap sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan jelas dapat tercipta, baik di pusat maupun daerah.

"Harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang pendapatan asli daerah dan pajak pusat ini menjadi sangat penting. Untuk itu, UU HKPD diharapkan memberikan landasan yang makin jelas kepada kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat," ujarnya.

Untuk diketahui, PBJT merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. PBJT mengintegrasikan 5 jenis pajak yang sudah ada sebelumnya, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara umum, tarif PBJT ditetapkan maksimal sebesar 10%. Meski demikian, atas objek jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75%.

PBJT diharapkan dapat menghindari terjadinya duplikasi pemungutan pajak antara pusat dan daerah, menyederhanakan administrasi perpajakan dan menekan biaya pungut, memudahkan pemantauan pajak, dan mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra