KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut UU HKPD Perjelas Kewenangan Pajak Pusat dan Daerah

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Maret 2022 | 11:30 WIB
Sri Mulyani Sebut UU HKPD Perjelas Kewenangan Pajak Pusat dan Daerah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Kickoff Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

DEMAK, DDTCNews - UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) disusun untuk mensinergikan pajak pusat dan pajak daerah, khususnya pajak yang berbasis konsumsi.

Dengan adanya pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), objek pajak berbasis konsumsi yang menjadi kewenangan daerah akan diperluas. Selain itu, PBJT juga bertujuan agar tidak tumpang tindih dengan pajak yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Jadi ada sinergi pajak pusat dan daerah. Misalnya, untuk pungutan objek rekreasi, valet parking, itu semua menjadi jelas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Kickoff Sosialisasi UU HKPD, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dengan sinergi antara pajak pusat dan pajak daerah tersebut, Sri Mulyani berharap sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana dan jelas dapat tercipta, baik di pusat maupun daerah.

"Harmonisasi peraturan perundang-undangan di bidang pendapatan asli daerah dan pajak pusat ini menjadi sangat penting. Untuk itu, UU HKPD diharapkan memberikan landasan yang makin jelas kepada kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat," ujarnya.

Untuk diketahui, PBJT merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. PBJT mengintegrasikan 5 jenis pajak yang sudah ada sebelumnya, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, dan pajak penerangan jalan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Secara umum, tarif PBJT ditetapkan maksimal sebesar 10%. Meski demikian, atas objek jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dikenakan tarif PBJT sebesar 40% hingga 75%.

PBJT diharapkan dapat menghindari terjadinya duplikasi pemungutan pajak antara pusat dan daerah, menyederhanakan administrasi perpajakan dan menekan biaya pungut, memudahkan pemantauan pajak, dan mempermudah wajib pajak menunaikan kewajiban perpajakannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN