KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Tax Amnesty Jilid II Tak Masuk Prolegnas 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Maret 2021 | 13:15 WIB
Sri Mulyani Sebut Tax Amnesty Jilid II Tak Masuk Prolegnas 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021). 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyatakan tidak akan menggulirkan wacana pengampunan pajak atau amnesti pajak jilid II dalam proses pembahasan regulasi perpajakan pada tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga rancangan undang-undang bidang keuangan yang masuk dalam usulan program legislasi nasional (Prolegnas). Dari tiga RUU tersebut, tidak ada yang berkaitan dengan program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Ada tiga RUU yang berhubungan dengan kami di Kemenkeu yaitu RUU hubungan keuangan pusat daerah, RUU mengenai reformasi sektor keuangan dan RUU KUP," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tahun ini, lanjut Sri Mulyani, agenda prioritas legislasi adalah memperkuat peraturan yang berkaitan dengan kebijakan perpajakan. Untuk itu, RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) kembali masuk Prolegnas 2021.

Dia menyatakan regulasi perpajakan Indonesia penting untuk diperkuat karena cepatnya dinamika global soal isu perpajakan. Salah satunya adalah tantangan perpajakan bagi pelaku ekonomi digital. Tantangan global tersebut perlu diantisipasi dalam kebijakan perpajakan domestik.

"Perpajakan ini mengalami dinamika yang luar biasa besar, pada tingkat global sekalipun karena adanya digital taxation. Perubahan dinamika perpajakan ini yang kami terus komunikasikan dengan DPR," ujar menkeu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sri Mulyani menambahkan agenda memperkuat regulasi perpajakan tidak hanya untuk mengikuti perkembangan terkini dari isu internasional. Kepentingan penerimaan perpajakan nasional juga harus diakomodasi dari pesatnya perkembangan perpajakan global.

"Jangan sampai posisi Indonesia dalam posisi tertinggal atau dirugikan dari dinamika global," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra