PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

Dian Kurniati | Jumat, 07 Juni 2024 | 10:47 WIB
Sri Mulyani Sebut Kenaikan Tax Ratio Kunci Perbaikan Credit Rating RI

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah akan berupaya meningkatkan peringkat utang (credit rating) Indonesia yang saat ini berada pada posisi BBB dan outlook stable.

Sri Mulyani mengatakan salah satu kunci kenaikan peringkat utang ini adalah peningkatan rasio perpajakan (tax ratio). Oleh karena itu, pengelolaan APBN termasuk tax ratio perlu terus diperbaiki.

"Kami sebetulnya masih berharap suatu saat Indonesia segera mencapai single A. Salah satu yang untuk menjadi single A adalah kalau kita bisa memperbaiki tax ratio, dan itu adalah usaha keras," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (7/6/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Tax ratio tercatat sebesar 10,32% pada 2023. Adapun pada tahun ini, tax ratio ditargetkan sebesar 10,12%.

Selain tax ratio, Sri Mulyani menyebut faktor lain yang turut mempengaruhi peringkat utang Indonesia yakni pendalaman pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan pasar keuangan. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR mengesahkan UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Dia menjelaskan peringkat kredit Indonesia hingga April 2024 tetap terjaga pada level investment grade sebagaimana terakhir diafirmasi oleh Fitch dan Moody's. Kedua lembaga pemeringkat ini masing-masing memberikan peringkat kredit BBB dan Baa2 dengan outlook stable.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Fitch kembali mempertahankan peringkat kredit Indonesia dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi yang terjaga dan rasio utang terhadap PDB yang relatif rendah. Sementara Moody's, mempertahankan peringkat kredit Indonesia karena menilai ketahanan ekonomi Indonesia yang terjaga serta didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan stabil.

Sri Mulyani pun menyebut Indonesia mampu mempertahankan peringkat utang meski dihadapkan pada berbagai tantangan. Menurutnya, ada beberapa negara yang memiliki peringkat utang seperti Indonesia, tetapi outlook-nya mulai negatif.

Apabila outlook negatif terus berlanjut, peringkat utang negara tersebut dapat diturunkan. Di sisi lain, banyak negara maju juga mulai mengalami penurunan peringkat kredit dan outlook negatif, seperti Prancis dan Amerika Serikat.

"Jadi stable atau positif stable dalam situasi yang kondisi ekonominya dan beban dari keseluruhan syok sangat besar ini merupakan suatu prestasi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP