KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak 2022 Bakal Lebih Selektif

Dian Kurniati | Senin, 31 Mei 2021 | 15:30 WIB
Sri Mulyani Sebut Insentif Pajak 2022 Bakal Lebih Selektif

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan semakin selektif dan terukur dalam memberikan insentif pajak pada tahun depan.

Sri Mulyani mengatakan pemberian insentif pajak hanya akan diarahkan kepada kegiatan ekonomi strategis yang memiliki multiplier effect kuat. Nanti, Kementerian Keuangan akan menggandeng Kementerian Investasi dalam mengkaji insentif pajak 2022 tersebut.

"Dalam hal ini kami bekerja sama dengan Menteri Investasi/BKPM di dalam terus meneliti apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif," katanya saat rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (31/5/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menuturkan pemerintah berkomitmen mendukung pemulihan dunia usaha dari tekanan pandemi Covid-19 pada 2022. Namun, lanjutnya, pemberian insentif pajak harus dilakukan secara lebih terukur lantaran ruang fiskal semakin terbatas.

Pemberian insentif yang lebih terukur dan selektif juga menjadi bagian dari upaya menguatkan sistem perpajakan di tengah pandemi Covid-19. Dia berharap pemberian berbagai insentif pajak dapat efektif memulihkan sektor usaha yang saat ini terdampak pandemi.

Selain itu, sambung menkeu, evaluasi pemberian insentif pajak tersebut juga akan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pemerintah juga dapat membatalkan pemberian insentif pajak yang terbukti tidak efektif.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Apabila tidak [efektif], kami bisa melakukan pembatalan atau pencabutan," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, menkeu juga mendelegasikan kewenangan pemberian fasilitas pajak kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk menyederhanakan prosedur. Nanti, Kepala BKPM akan memberikan fasilitas tax allowance untuk dan atas nama menteri keuangan.

Fasilitas pajak tersebut diterbitkan paling lama lima hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas tax allowance atau pengajuan permohonan fasilitas tax allowance secara luring diterima secara lengkap dan benar.

Besaran fasilitas dihitung berdasarkan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai investasi berupa aktiva termasuk tanah selama 6 tahun. Namun, Dirjen Pajak tetap akan dilibatkan dalam proses pemeriksaan lapangan untuk pemanfaatan tax allowance. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN