Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 kepada kepada aparatur sipil negara (ASN) mulai Juni 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan pembayaran gaji ke-13 turut termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15/2023. Gaji ke-13 diberikan pada saat tahun ajaran baru untuk membantu para aparatur negara melakukan belanja pendidikan bagi anaknya.
"Gaji ke-13 untuk membantu keluarga-keluarga, terutama pada saat tahun ajaran baru," katanya, Rabu (29/3/2023).
Sri Mulyani menuturkan gaji ke-13 akan diberikan kepada aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri, serta pensiunan. Dia menyebut komponen gaji ke-13 akan sama seperti THR pada tahun ini.
Pembayaran THR kepada aparatur negara akan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.
Pada instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan.
Khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Sri Mulyani menjelaskan peraturan menteri keuangan mengenai pelaksanaan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN akan segera diterbitkan. Untuk THR yang berasal dari APBD, ketentuan teknisnya akan diatur dalam peraturan kepala daerah.
"Dengan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan," ujarnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.