KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut Coretax Jadi Backbone Peningkatan Penerimaan Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 27 Agustus 2024 | 12:00 WIB
Sri Mulyani Sebut Coretax Jadi Backbone Peningkatan Penerimaan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/8/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa reformasi perpajakan merupakan aspek penting dalam meningkatkan penerimaan negara.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, lanjut Sri Mulyani, pemerintah melakukan reformasi di berbagai bidang untuk meningkatkan penerimaan secara berkelanjutan. Dia bahkan mengibaratkan reformasi perpajakan sebagai tulang punggung (backbone) dalam meningkatkan penerimaan negara.

"Reformasi perpajakan, termasuk pelaksanaan coretax, menjadi backbone atau tulang belakang yang kuat bagi pemerintah untuk terus mencapai target penerimaan negara dan mendukung pembiayaan pembangunan," katanya dalam rapat paripurna DPR, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Sri Mulyani membeberkan beberapa upaya yang dijalankan dalam reformasi perpajakan antara lain melaksanakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan memperbaiki organisasi tata kelola serta infrastruktur di bidang perpajakan.

Kemudian, penguatan penerimaan pajak juga dilakukan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, serta pemanfaatan teknologi pada sistem perpajakan. Saat ini, pemerintah juga tengah bersiap menerapkan coretax administration system pada akhir tahun ini.

Sebagai informasi, coretax dikembangkan untuk menggantikan sistem yang digunakan saat ini, yakni SIDJP. Nanti, coretax akan mencakup 21 proses bisnis DJP antara lain pendaftaran, pengelolaan SPT, serta pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selanjutnya, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan.

Kemudian, proses bisnis business intelligence, document management system, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, knowledge management, dan data quality management.

Sri Mulyani menambahkan optimalisasi penerimaan perpajakan juga dijalankan melalui sinergi dan joint program penegakan hukum, serta harmonisasi kebijakan perpajakan. Selain itu, pemerintah juga akan terus mengantisipasi dinamika perpajakan internasional.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Peningkatan untuk mengantisipasi arah perpajakan internasional akan terus dilakukan," ujarnya.

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan senilai senilai Rp2.490,9 triliun dalam RAPBN 2025 atau naik 12,28% dari outlook penerimaan perpajakan 2024 senilai Rp2.218,4 triliun. Adapun soal tax ratio pada 2025, ditargetkan sebesar 10,24%.

Target tax ratio tersebut mendapat sorotan dari beberapa fraksi di DPR. Misal, Fraksi PDI-Perjuangan menyebut target tax ratio ini lebih kecil dari yang dibahas dalam KEM-PPKF.

Selain itu, target tax ratio juga masih jauh dari yang ditargetkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebesar 23%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja