ANGGARAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Sebut Beban Bunga Pembiayaan APBN 2023 Bisa Lebih Tinggi

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Juni 2022 | 13:00 WIB
Sri Mulyani Sebut Beban Bunga Pembiayaan APBN 2023 Bisa Lebih Tinggi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kanan) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pembiayaan anggaran pada 2023 akan dihadapkan dengan cost of fund yang tinggi.

Sri Mulyani memperkirakan The Fed bakal meningkatkan Fed Fund Rate (FFR) dalam beberapa waktu ke depan seiring dengan berbagai tantangan ekonomi yang dihadapi AS mulai dari perang Rusia dan Ukraina, kenaikan harga komoditas, dan inflasi di AS.

"Kalau FFR yang sekarang ada di 0,25% meningkat menjadi 3%, berarti terjadi kenaikan lebih dari 250 bps. Ini akan memberikan dampak ke seluruh dunia," katanya, dikutip pada Minggu (5/6/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Berdasarkan proyeksi beberapa lembaga internasional, yield SUN pada tahun depan bisa mencapai 6,7% hingga 8% atau lebih tinggi dibandingkan dengan tahun ini yang diperkirakan mencapai 7% hingga 7,5%.

Dalam asumsi dasar ekonomi makro pada KEM-PPKF 2023, pemerintah mengusulkan asumsi suku bunga SUN 10 tahun sebesar 7,34% hingga 9,16% pada 2023 atau lebih tinggi dibandingkan dengan asumsi suku bunga SUN 10 tahun pada tahun ini sebesar 6,8%.

Dengan cost of fund yang naik seiring dengan peningkatan yield, pemerintah memutuskan untuk menjaga defisit anggaran pada tahun depan di level 2,61% hingga 2,9% dari PDB atau sebesar Rp529,2 triliun hingga Rp594,6 triliun.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Kami ingin menekan size pembiayaan karena lingkungan global terutama dari sisi volatilitas dan cost of fund memang lebih tinggi. Oleh karena itu, defisit harus dijaga pada level yang sangat prudent," ujar Sri Mulyani.

Untuk diketahui, pendapatan negara pada tahun depan diusulkan Rp2.2266,7 triliun sampai dengan Rp2.398,8 triliun. Sementara itu, belanja negara diusulkan pemerintah mencapai Rp2.795,9 triliun hingga Rp2.993,4 triliun.

Dengan utang neto tahun 2023 setara dengan 2,93% hingga 4,1% dari PDB, rasio utang pada tahun depan ditargetkan sebesar 40,58% hingga 42,42% dari PDB. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses