PMK 61/2022

Sri Mulyani Revisi Aturan PPN Kegiatan Membangun Sendiri, Cek di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 April 2022 | 09:30 WIB
Sri Mulyani Revisi Aturan PPN Kegiatan Membangun Sendiri, Cek di Sini

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyesuaikan aturan PPN atas kegiatan membangun sendiri (KMS) menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2022.

Beleid yang berlaku mulai 1 April 2022 itu mencabut dan menggantikan PMK 163/2012. Penggantian dilakukan lantaran PMK 163/2012 tidak dapat menampung penyesuaian ketentuan yang diperlukan untuk memberi kemudahan dan penyederhanaan administrasi serta rasa keadilan atas KMS.

“Guna meningkatkan kepastian hukum, mendorong peran serta masyarakat, memberikan kemudahan, dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan atas kegiatan membangun sendiri, “ bunyi salah satu pertimbangan PMK 61/2022, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Merujuk pada PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan yang dimaksud berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan memenuhi 3 kriteria. Pertama, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja.

Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2. KMS dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tidak lebih dari 2 tahun.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

PPN atas KMS dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan KMS dengan besaran tertentu. Besaran tertentu tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN serta dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

DPP atas KMS berupa jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga bangunan selesai. Namun, biaya yang dapat menjadi DPP tersebut tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Apabila disandingkan dengan PMK 163/2012, kriteria bangunan hingga DPP PPN atas KMS masih serupa. Perbedaannya, terkait dengan kegiatan membangun bangunan oleh pihak lain, tetapi PPN atas kegiatan tersebut tidak dipungut oleh pihak lain.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Apabila KMS dilakukan pihak lain maka orang pribadi atau badan dapat dikecualikan dari tanggung jawab untuk membayar PPN. Orang pribadi atau badan dapat memperoleh pengecualian ini sepanjang dapat memberikan data dan/atau informasi yang benar dari pihak lain tersebut.

Data dan/atau informasi dari pihak lain tersebut paling sedikit meliputi identitas dan alamat lengkap. Selain itu, PMK 61/2022 juga memerinci ketentuan mengenai penyetoran, pelaporan, sanksi, ketentuan peralihan, serta contoh KMS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?