KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Reformasi Pajak untuk Normalkan Tax Gap

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 12:30 WIB
Sri Mulyani: Reformasi Pajak untuk Normalkan Tax Gap

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menilai reformasi perpajakan sangat diperlukan untuk menutup celah pajak atau tax gap Indonesia yang relatif cukup besar ketimbang negara-negara lain.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tax gap Indonesia setara dengan 8,5% dari PDB pada 2019 dengan rasio perpajakan sebesar 9,76% dari PDB. Menurutnya, angka tax gap di negara-negara lain normalnya sebesar 3,6%.

"Normal tax gap di negara-negara lain sebesar 3,6%. Untuk Indonesia sebetulnya terdapat potensi tax gap yang harus kita kurangi sebesar mendekati 5% dari PDB," katanya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sri Mulyani menjelaskan tax gap dalam suatu sistem perpajakan selalu akan timbul meski kepatuhan pajak hingga 100%. Perlakuan yang sama terhadap semua sektor dan tidak memberikan pengecualian pajak juga tidak bisa mencegah timbulnya tax gap.

Meski demikian, lanjutnya, tax gap tetap perlu dikurangi untuk menciptakan penerimaan pajak yang lebih optimal. "Kemampuan untuk meng-collect pajak memang tidak akan pernah 100%. Selalu ada tax gap," ujarnya.

Berkaca pada tax gap di negara-negara maju yang memiliki tax gap 10—20% dari potensi, Indonesia sebenarnya memiliki ruang yang besar untuk mengurangi tax gap dan menaikkan potensi penerimaan perpajakan ke depan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Untuk Indonesia sesungguhnya terdapat potensi tax gap yang bisa dikurangi sebesar 5% dari PDB. Ini yang kami ingin letakkan dalam fondasi reformasi perpajakan untuk dibahas," tutur Sri Mulyani di hadapan Komisi XI.

Menurut menkeu, pondasi ekonomi Indonesia juga harus sejalan dengan praktik global sembari tetap melindungi kepentingan negara dan kelompok masyarakat yang tergolong rentan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN