KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Reformasi Pajak untuk Normalkan Tax Gap

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 12:30 WIB
Sri Mulyani: Reformasi Pajak untuk Normalkan Tax Gap

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menilai reformasi perpajakan sangat diperlukan untuk menutup celah pajak atau tax gap Indonesia yang relatif cukup besar ketimbang negara-negara lain.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tax gap Indonesia setara dengan 8,5% dari PDB pada 2019 dengan rasio perpajakan sebesar 9,76% dari PDB. Menurutnya, angka tax gap di negara-negara lain normalnya sebesar 3,6%.

"Normal tax gap di negara-negara lain sebesar 3,6%. Untuk Indonesia sebetulnya terdapat potensi tax gap yang harus kita kurangi sebesar mendekati 5% dari PDB," katanya saat rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sri Mulyani menjelaskan tax gap dalam suatu sistem perpajakan selalu akan timbul meski kepatuhan pajak hingga 100%. Perlakuan yang sama terhadap semua sektor dan tidak memberikan pengecualian pajak juga tidak bisa mencegah timbulnya tax gap.

Meski demikian, lanjutnya, tax gap tetap perlu dikurangi untuk menciptakan penerimaan pajak yang lebih optimal. "Kemampuan untuk meng-collect pajak memang tidak akan pernah 100%. Selalu ada tax gap," ujarnya.

Berkaca pada tax gap di negara-negara maju yang memiliki tax gap 10—20% dari potensi, Indonesia sebenarnya memiliki ruang yang besar untuk mengurangi tax gap dan menaikkan potensi penerimaan perpajakan ke depan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Untuk Indonesia sesungguhnya terdapat potensi tax gap yang bisa dikurangi sebesar 5% dari PDB. Ini yang kami ingin letakkan dalam fondasi reformasi perpajakan untuk dibahas," tutur Sri Mulyani di hadapan Komisi XI.

Menurut menkeu, pondasi ekonomi Indonesia juga harus sejalan dengan praktik global sembari tetap melindungi kepentingan negara dan kelompok masyarakat yang tergolong rentan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra