PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani: Proyeksi Realisasi Penerimaan Pajak 2020 Minus 5,9%

Dian Kurniati | Senin, 06 April 2020 | 14:33 WIB
Sri Mulyani: Proyeksi Realisasi Penerimaan Pajak 2020 Minus 5,9%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyampaikan proyeksi realisasi penerimaan pajak sepanjang 2020 akan tumbuh negatif 5,9% akibat efek pandemi virus Corona (Covid-19).

Proyeksi ini disampaikan Sri Mulyani saat rapat secara online dengan Komisi XI DPR. Dia memaparkan pendapatan negara pada tahun ini akan minus 10% dibandingkan realisasi tahun lalu atau 78,9% dari target APBN 2020. Simak artikel ‘Sri Mulyani: Pendapatan Negara Tahun Ini Diproyeksi Turun 10%’.

“Untuk penerimaan pajak diprediksi negatif 5,9% karena berbagai hal, termasuk berbagai stimulus yang kita berikan," katanya, Senin (6/4/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Proyeksi tersebut berdasarkan penghitungan terhadap lima aspek. Pertama, penurunan pertumbuhan ekonomi serta perang harga minyak antara Arab Saudi dan Rusia. Kedua, ada pemberian berbagai fasilitas insentif pajak pada paket stimulus jilid II untuk menangkal dampak virus Corona.

Ketiga, relaksasi pajak tambahan karena rencana perluasan stimulus kepada pelaku usaha. Ada rencana perluasan penerima insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), yang tidak hanya diberikan pada karyawan industri manufaktur.

Pemerintah pun mengkaji perluasan penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 dan pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25. Saat ini, kedua insentif itu hanya diberikan pada 19 sektor industri manufaktur tertentu, sedangkan pelaku industri manufaktur lainnya juga mengharapkan insentif serupa.

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Keempat, ada dampak dari pengurangan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% seperti yang diatur pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Perpu No.1/2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan. Simak artikel ‘DJP Rilis FAQ Soal Kebijakan Pajak di PMK 23/2020 dan Perpu 1/2020’.

Kelima, dampak dari potensi penundaan PPh dividen jika RUU Omnibus Law Perpajakan disahkan. Seperti diketahui, penghapusan PPh atas dividen dalam negeri dan luar negeri merupakan salah satu instrumen dalam RUU Omnibus Law perpajakan yang digunakan untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi.

Terkait dengan Omnibus Law Perpajakan, DDTC Fiscal Research telah merilis Policy Note bertajuk ‘Omnibus Law Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian: Suatu Catatan’. Untuk memperoleh kajian tersebut, silakan download di sini.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Jika dilihat secara menyeluruh, lanjut Sri Mulyani, penerimaan perpajakan diproyeksi tumbuh negatif 5,4%, sehingga tax ratio dalam arti luas adalah 9,14%. Pada penerimaan bea dan cukai, diproyeksi tumbuh negatif 2,2% karena perhitungan dampak stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri manufaktur.

Adapun pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diproyeksi menurun 26,5%. Sri Mulyani mengatakan penurunan PNBP tersebut disebabkan anjloknya harga minyak mentah Indonesia yang semula diasumsikan US$63 per barel kini berada di kisaran US$30 per barel.

"PNBP dari SDA nonmigas juga menurun karena harga batubara juga turun," ujar Sri Mulyani. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan