KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pemerintah Komitmen Bahas RUU KUP Secara Transparan

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Juni 2021 | 09:30 WIB
Sri Mulyani: Pemerintah Komitmen Bahas RUU KUP Secara Transparan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen untuk membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan kebijakan-kebijakan pajak yang tertuang dalam rancangan beleid tersebut secara transparan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembahasan RUU KUP akan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dengan melibatkan berbagai pihak guna menciptakan sistem pajak yang adil dan mampu merespons tantangan yang akan datang.

"Sehingga sangat tidak benar kalau ada yang menyampaikan ini seolah-olah tidak transparan, tidak mengikuti proses yang terbuka. Nanti akan kami lakukan semuanya," katanya, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Saat ini, lanjut Sri Mulyani, pemerintah telah mengikuti proses legislasi sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Surat presiden (Surpres) akan disampaikan kepada DPR RI dan nantinya akan dibacakan di hadapan anggota dewan dalam rapat paripurna DPR RI. Setelah itu, akan ada rapat kerja bersama dengan pihak yang ditunjuk oleh pimpinan DPR.

"Di dalam pembahasan inilah kemudian banyak yang selama ini dibahas dan disampaikan oleh berbagai pihak mengenai pajak bisa kita olah bersama-sama dengan DPR," ujarnya.

Baca Juga:
2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Merujuk pada paparan pemerintah dalam berbagai rapat bersama DPR, setidaknya terdapat empat kebijakan besar yang substansi reformasi kebijakan pajak.

Pertama, pemerintah ingin memperluas basis pajak melalui pengenaan PPN multitarif, menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE), serta mengenakan pajak karbon.

Kedua, pemerintah ingin menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui penerapan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) serta menambahkan lapisan penghasilan kena pajak baru pada rezim PPh OP.

Ketiga, menyelenggarakan program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Keempat, memperkuat administrasi perpajakan dengan memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menghentikan proses penuntutan dengan membayar sanksi administrasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:00 WIB POJK 27/2024

POJK Baru, Ini Kriteria Aset Kripto yang Boleh Diperdagangkan di Bursa

Minggu, 29 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Jadi Momentum Perkuat Ketahanan Fiskal

Minggu, 29 Desember 2024 | 07:30 WIB KILAS BALIK 2024

Juli 2024: NIK sebagai NPWP Mulai Berlaku, e-Faktur 4.0 Diluncurkan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen