KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pemerintah Komitmen Bahas RUU KUP Secara Transparan

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Juni 2021 | 09:30 WIB
Sri Mulyani: Pemerintah Komitmen Bahas RUU KUP Secara Transparan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen untuk membahas RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan kebijakan-kebijakan pajak yang tertuang dalam rancangan beleid tersebut secara transparan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembahasan RUU KUP akan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dengan melibatkan berbagai pihak guna menciptakan sistem pajak yang adil dan mampu merespons tantangan yang akan datang.

"Sehingga sangat tidak benar kalau ada yang menyampaikan ini seolah-olah tidak transparan, tidak mengikuti proses yang terbuka. Nanti akan kami lakukan semuanya," katanya, Senin (21/6/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Saat ini, lanjut Sri Mulyani, pemerintah telah mengikuti proses legislasi sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Surat presiden (Surpres) akan disampaikan kepada DPR RI dan nantinya akan dibacakan di hadapan anggota dewan dalam rapat paripurna DPR RI. Setelah itu, akan ada rapat kerja bersama dengan pihak yang ditunjuk oleh pimpinan DPR.

"Di dalam pembahasan inilah kemudian banyak yang selama ini dibahas dan disampaikan oleh berbagai pihak mengenai pajak bisa kita olah bersama-sama dengan DPR," ujarnya.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Merujuk pada paparan pemerintah dalam berbagai rapat bersama DPR, setidaknya terdapat empat kebijakan besar yang substansi reformasi kebijakan pajak.

Pertama, pemerintah ingin memperluas basis pajak melalui pengenaan PPN multitarif, menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPh, PPN, dan pajak transaksi elektronik (PTE), serta mengenakan pajak karbon.

Kedua, pemerintah ingin menciptakan keadilan dan kesetaraan melalui penerapan pajak penghasilan minimum atau alternative minimum tax (AMT) serta menambahkan lapisan penghasilan kena pajak baru pada rezim PPh OP.

Ketiga, menyelenggarakan program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Keempat, memperkuat administrasi perpajakan dengan memberikan ruang kepada wajib pajak untuk menghentikan proses penuntutan dengan membayar sanksi administrasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN