KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN 11% Mulai Berlaku 1 April 2022

Dian Kurniati | Selasa, 22 Maret 2022 | 12:30 WIB
Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN 11% Mulai Berlaku 1 April 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara CNBC Economic Outlook, Selasa (22/3/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 akan dilaksanakan.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan tarif PPN diperlukan untuk memperkuat fondasi penerimaan pajak di Indonesia. Menurutnya, pajak yang terkumpul juga akan digunakan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu.

"[Kenaikan tarif PPN tidak ditunda] karena kita menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Fondasinya tetap harus disiapkan," katanya dalam acara CNBC Economic Outlook, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Sri Mulyani menuturkan pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif PPN tersebut melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif PPN sebesar 11% dimulai 1 April 2022 dan akan menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025.

Menurut menkeu, implementasi UU HPP bertujuan menciptakan rezim pajak yang adil dan kuat. Dari sisi keadilan, pemerintah akan membelanjakan uang pajak untuk membantu kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah.

Secara bersamaan, kenaikan tarif PPN akan berdampak positif pada penguatan penerimaan pajak sehingga lebih berkelanjutan. Terlebih, APBN telah bekerja keras selama pandemi untuk menangani Covid-19 sekaligus memulihkan perekonomian.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

"Karena kalau enggak [dinaikkan pada 1 April 2022], kita akan kehilangan opportunity," ujar Sri Mulyani.

Selain itu, UU HPP juga mengatur jenis barang dan jasa yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN, seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan jasa pelayanan sosial. UU HPP juga mengatur skema PPN final. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat