ANGGARAN KEMENKEU

Sri Mulyani: Pangkas Belanja Barang Tidak Perlu

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Agustus 2019 | 16:54 WIB
Sri Mulyani: Pangkas Belanja Barang Tidak Perlu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan mengklaim akan bersikap selektif dalam menyusun anggaran belanja tahun depan. Aspek belanja barang akan mendapatkan perhatian ekstra untuk diefisiensikan penggunaannya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan turunnya pagu anggaran Kemenkeu tahun depan merupakan cermin efisiensi dalam belanja barang. Pos belanja barang yang tidak signifikan menjadi area yang terus ditekan alokasinya untuk tahun fiskal 2020.

“Kami meloloskan belanja barang sesuai dengan kebutuhan dan kami turunkan sendiri [belanja] hingga Rp1 triliun. Bahkan kita lihat berapa biaya untuk kebutuhan listrik dan dari situ kita melihat banyak sekali ruang untuk perbaikan,” katanya di Kompleks Parlemen, Jumat (30/8/2019).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Menkeu menjelaskan fokus untuk menekan belanja barang itu bukan tanpa sebab. Aspek ini kerap menjadi sumber inefisiensi, seperti menggelar rapat di luar kantor pada semester II. Fenomena ini jamak dilakukan kementerian/lembaga, khususnya pada kuartal IV demi penyerapan anggaran.

Apabila aspek belanja barang terus dilakukan efisiensi, lain halnya dengan sisi belanja modal. Sri Mulyani menyatakan komitmennya untuk mendukung belanja modal untuk terus dilakukan dalam konteks peningkatan kinerja, terutama dari sisi perpajakan.

“Bila Ditjen Bea dan Cukai belanja modal untuk pengadaan kapal dan bahan bakar patroli dan Ditjen Pajak mempunyai kebutuhan buka kantor baru dan pengadaan sistem IT-nya untuk diperbarui itu akan tetap kita lakukan,” kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Seperti diketahui, pagu indikatif yang diajukan Kemenkeu kepada Komisi XI DPR sebesar Rp44,3 triliun untuk tahun anggaran 2020. Angka tersebut turun dari pagu pada 2019 yang dipatok senilai Rp46,2 triliun.

Adapun besaran alokasi anggaran untuk tiap unit eselon I di lingkungan Kemenkeu dimulai dengan anggaran Sekretariat Jenderal senilai Rp22,5 triliun. Anggaran untuk Inspektorat Jenderal senilai Rp107,5 miliar.

Selanjutnya Ditjen Anggaran senilai Rp124,6 miliar dan Ditjen Pajak dengan alokasi senilai Rp7,9 triliun. Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal mendapat alokasi anggaran senilai Rp127,14 miliar dan Ditjen Bea dan Cukai mendapat pagu Rp3,6 triliun untuk tahun depan.

Kemudian, Ditjen Perimbangan Keuangan senilai Rp106,42 miliar, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko senilai Rp113,42 miliar, Ditjen Perbendaharan Rp8,09 triliun, Ditjen Kekayaan Negara senilai Rp769,77 miliar, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan senilai Rp666,4 miliar. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU