KEPATUHAN PAJAK

Sri Mulyani Minta Pengusaha Segera Lapor SPT, Ada Apa?

Dian Kurniati | Sabtu, 08 Februari 2020 | 12:30 WIB
Sri Mulyani Minta Pengusaha Segera Lapor SPT, Ada Apa?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta para pengusaha untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan, tanpa menunggu batas akhir penyampaian.

Sri Mulyani mengatakan pelaporan pajak yang tepat waktu akan turut menjaga rasa saling percaya antara pengusaha dan pemerintah. Pemerintah akan menjaga hubungan baik tersebut dengan memastikan perekonomian nasional tetap stabil meskipun dunia terus mengalami perubahan.

"Hubungan ini yang kita jaga. Oleh karena itu, dalam spirit untuk saling percaya, saya mengingatkan tanggal 31 Maret jangan lupa bayar pajak, untuk yang orang pribadi. Kalau yang perusahaan, masih sampai 30 April. Kalau bisa yang pribadi, mulai dicicil sekarang," katanya di Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Sri Mulyani menambahkan pelaporan SPT pajak untuk 2019 sudah bisa dimulai menggunakan sistem online. Jika mengalami kesulitan, Sri Mulyani menyarankan para pengusaha menghubungi Kring Pajak yang siaga 24 jam setiap hari.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengingatkan agar pelaporan SPT tak menunggu sampai tenggat 31 Maret, apalagi sore harinya. Menurutnya, pengusaha harus mengantisipasi terjadinya gangguan sistem online, karena terlalu banyak wajib pajak yang mengakses sistem. Simak artikel ‘Ternyata Ini Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Lebih Awal’.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menambahkan perbaikan sistem teknologi informasi terus dilakukan agar pelayanan untuk wajib pajak lebih mudah dan terotomatisasi. Sistem online juga akan mengurangi kontak petugas pajak dengan wajib pajak. Simak artikel ‘Terbaru! Ditjen Pajak Luncurkan Single Login, Apa Itu?’.

Baca Juga:
Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Suryo mengatakan petugas pajak akan terus mengawasi kepatuhan para wajib pajak, terutama setelah program amnesti pajak selesai. Dia meminta masyarakat bisa terus transparan dalam melaporkan pajaknya.

"Saya minta tolong, kebetulan ini di forum besar dan Bapak/Ibu dompetnya juga tebal. Saya doakan mudah-mudahan dompet tambah tebal sehingga bayar pajaknya juga tambah tebal,” katanya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: PKP Harus Upload Perincian Penyerahan Faktur Eceran

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kepada Sri Mulyani, Prabowo Tekankan Penggunaan APBN Harus Teliti

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik